Pada kesempatan kali ini admin allarspot kembali menyapa rekan-rekan pengunjung sekalian
dengan melalui kabar dan informasi terkini yang datang dari Pemerintah
Pusat dan dikhususkan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditanah
air.
Mohon diperhatikan dengan cermat, bahwa
info yang akan kami bagikan ini sangat penting atas kelanjutan karier
serta masa depan rekan-rekan sebagai aparatur pemerintah. Untuk
mengetahui pasti informasinya, silakan simak berita berikut ini
selengkapnya.
Acara Sosialisasi Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Elektronik (EPUPNS) yang digelar oleh Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka, pada hari
Rabu (05/08) yang bertempat di ruang OR.Bangka Bermartabat Setda Bangka,
resmi dibuka oleh Bupati Bangka yang diwakili oleh Assisten bidang
Administrasi Umum Surtam.
Dalam acara tersebut, terungkap bahwa
jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengikuti EPUPNS 2015, maka
konsekuensinya PNS tersebut mendapatkan sanksi. Konsekuensi untuk PNS
yang tidak mengisi EPUPNS tersebut tidak main-main, PNS bisa dinyatakan
berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi
kepegawaiannya.
Restunemi, Kepala BKPP Kabupaten Bangka
menyatakan bahwa, PNS yang tidak mengikuti EPUPS 2015, otomatis pegawai
bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil
Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “ Bagi PNS yang
tidak mengikuti EPUPNS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut
dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan
layanan kepegawaian,” ungkapnya.
Restunemi juga menambahkan untuk mengisi
EPUPNS tersebut, PNS yang bersangkutan harus mengisi sendiri yang
mencakup data data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data
social ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai,
serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi EPUPNS tersebut adalah
tanggal 31 Desember 2015.
Sedangkan Asisten bidang Administrasi
Umum Surtam mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik langkah BKN
dalam menata ulang system informasi kepegawaiannya melalui EPUPNS. “
Dengan adanya EPUPNS di tahun 2015 ini, nantinya akan diperoleh data
kepegawaian yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar
kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian” tuturnya.
Sedangkan menurut Bima Haria Wibisana
selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), data E-PUPNS ini menjadi
acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan. Dan
dijadikan acuan yang akan berpengaruh kepada penentuan grade yang
berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima. “Penataan
kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu
sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan
database kepegawaian yang akurat dan mutakhir,” ungkap Bima, baru-baru
ini.
(Sumber : www.asncpns.com)

0 comments :
Post a Comment