Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Aug 13, 2015

Cara Registrasi ePUPNS


Pengisian e-PUPNS ini adalah dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut ini panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi/pendaftaran ulang PNS selengkapnya:
1. Kunjungi links https://epupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.
 3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol "tanda tanya" untuk diubah data nama Instansi.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.



7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.


9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 di situs resmi BKN.

Demikian langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Tags yang terkait dengan e-PUPNS: bkn, menpan, sanksi e-pupns, pendaftaran e-pupns, formulir pengisian e-pupns, sanksi e-pupns, download perka bkn nomor 19 tahun 2015.

Selengkapnya...

Aug 12, 2015

Apakah Gaji PNS Naik Lagi Tahun 2016?

Kenaikan gaji merupakan hal yang selalu ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur negara baik PNS, TNI/POLRI dan jabatan lainya yang tersebar diseluruh tanah air karena dinilai begitu berarti dalam membantu meningkatkan kesejahteraan hidup.

Seperti yang terjadi ditahun 2015 ini, para PNS dan TNI/POLRI menerima kenaikan gaji dari Pemerintahan Jokowi-Jk sebasar 6%, namun apakah di tahun 2016 mendatang Pemerintah akan memberikan hal yang sama..? Untuk mendapatkan jawabanya, silakan simak kutipan berita berikut ini selengkapnya.

Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk periode 2016. Salah satu yang ditunggu aparatur negara dari rancangan ini adalah terkait anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Apakah ada kenaikan?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan soal kenaikan gaji PNS tahun depan sudah menjadi pertanyaan para pemerintah daerah (pemda).? Seperti di tahun-tahun sebelumnya, selalu ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri meski hanya mengikuti kenaikan inflasi.
“Ini kan banyak masukan seluruh kepala daerah?. Dijawab oleh Pak Presiden, sekarang konsentrasi pemerintahan baru itu untuk infrastruktur dulu,” ungkap Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/8/2015)

Salah satu indikator yang pantas untuk kenaikan gaji adalah ketika pertumbuhan ekonomi sudah bisa mencapai di atas 6%. Namun bila melihat hingga pertengahan 2015 sulit untuk terealisasi pertumbuhan ekonomi sebesar itu.
?”Kan nggak enak, pemerintahan baru masa langsung naikkan gaji. Nanti kita lihat 2016-2017 apakah pertumbuhan ekonomi bisa mencapai di atas 6%, fiskalnya baik, ya baru ada pertimbangan,” katanya.

Keinginan untuk fokus pada pembangunan infrastruktur sudah diawali ketika APBN Perubahan 2015. Pemerintah mencabut subsidi premium dan menerapkan skema subsidi tetap untuk solar. Sehingga menyisakan banyak dana yang kemudian dialihkan ke proyek-proyek infrastruktur.

“Konsentrasi utama pemerintah untuk infrastruktur, membantu daerah juga dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Nah kalau ada pertumbuhan ?baik, baru dipertimbangkan,” paparnya.
Dalam APBN-P 2015, ditetapkan kenaikan gaji PNS dan Anggota TNI/Polri rata-rata 6%. Proses pencairannya baru dilakukan Juli atau dirapel sejak Januari 2015.
(Sumber : detik.com)
Selengkapnya...

Ini Dia Ancaman Bagi PNS Jika tidak Isi ePUPNS

Pada kesempatan kali ini admin allarspot kembali menyapa rekan-rekan pengunjung sekalian dengan melalui kabar dan informasi terkini yang datang dari Pemerintah Pusat dan dikhususkan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditanah air.

Mohon diperhatikan dengan cermat, bahwa info yang akan kami bagikan ini sangat penting atas kelanjutan karier serta masa depan rekan-rekan sebagai aparatur pemerintah. Untuk mengetahui pasti informasinya, silakan simak berita berikut ini selengkapnya.

Acara Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (EPUPNS) yang digelar oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka, pada hari Rabu (05/08) yang bertempat di ruang OR.Bangka Bermartabat Setda Bangka, resmi dibuka oleh Bupati Bangka yang diwakili oleh Assisten bidang Administrasi Umum Surtam.

Dalam acara tersebut, terungkap bahwa jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengikuti EPUPNS 2015, maka konsekuensinya PNS tersebut mendapatkan sanksi. Konsekuensi untuk PNS yang tidak mengisi EPUPNS tersebut tidak main-main, PNS bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya.

Restunemi, Kepala BKPP Kabupaten Bangka menyatakan bahwa, PNS yang tidak mengikuti EPUPS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “ Bagi PNS yang tidak mengikuti EPUPNS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian,” ungkapnya.

Restunemi juga menambahkan untuk mengisi EPUPNS tersebut, PNS yang bersangkutan harus mengisi sendiri yang mencakup data data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data social ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi EPUPNS tersebut adalah tanggal 31 Desember 2015.

Sedangkan Asisten bidang Administrasi Umum Surtam mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik langkah BKN dalam menata ulang system informasi kepegawaiannya melalui EPUPNS. “ Dengan adanya EPUPNS di tahun 2015 ini, nantinya akan diperoleh data kepegawaian yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian” tuturnya.

Sedangkan menurut Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), data E-PUPNS ini menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan. Dan dijadikan acuan yang akan berpengaruh kepada penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima. “Penataan kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir,” ungkap Bima, baru-baru ini.
(Sumber : www.asncpns.com)
Selengkapnya...

Empat Strategi Kemendikbud Untuk Dukung Wajib Belajar 12 Tahun

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam mendukung penerapan Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun, menerapkan empat strategi dengan mengajak peran serta pemerintah daerah. Strategi pertama, mengajak peran serta pemerintah daerah dalam mewujudkan pendirian sekolah menengah di setiap kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK.
 
“Saat ini masih ada sekitar 900 kecamatan masih belum memiliki SMA atau SMK. Ini menjadi kendala di dalam menyediakan akses pendidikan bagi anak-anak di setiap kecamatan,” demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Thamrin Kasman dalam acara diskusi pendidikan yang diselenggarakan oleh ACDP Indonesia, di kantor Kemendikbud, Rabu (12/08/2015).
 
Strategi pertama ini, Thamrin mengatakan, akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam penyedian lahan untuk pembangunan SMA atau SMK di kecamatan yang masih belum memiliki fasilitas pendidikan menengah. “Untuk membangun gedung baru SMA atau SMK masih membutuhkan lahan sekitar 12 juta meter persegi,” ujar Thamrin.
 
Strategi kedua, Thamrin mengatakan, Kemendikbud menjadikan SMA atau SMK sebagai program pendidikan wajib diambil bagi siswa dan siswi setelah lulus dari jenjang pendidikan SMP. Dahulu, kata dia, SMA atau SMK hanya sebagai pilihan bagi para siswa untuk melanjutkan, atau tidak melanjutkan. “Siswa bisa memilih untuk tidak melanjutkan ke jenjang SMA dan bekerja, namun saat ini untuk melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK sudah diwajibkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan bekal kepada anak-anak untuk bisa bersaing di dalam masyarakat dunia,” jelas Thamrin.
 
Menurut Thamrin yang paling menarik adalah  strategi ketiga. Pada strategi ini para siswa dan siswi diberikan pandangan bahwa melanjutkan jenjang pendidikan akan menjadi pengalaman yang menarik. Sekolah akan diminta mengadakan acara khusus merayakan kelulusan siswa. “ Pemerintah akan meminta sekolah untuk melakukan perayaan kelulusan. Ini bisa memicu anak-anak untuk bisa bersemangat dalam menyelesaikan pendidikannya sampai selesai, dan tidak putus di tengah jalan,” tutur Thamrin.
 
Strategi terakhir sebagai upaya mendukung para siswa dan siswi meneruskan pendidikannya sampai tamat pendidikan 12 tahun, pemerintah memberikan bantuan biaya operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Biaya bantuan ini sebagai upaya menjamin tidak adanya lagi pungutan-pungutan di sekolah, sehingga anak-anak Indonesia bisa bersekolah,” ucap Thamrin.
 

“Bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, pemerintah menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP ini bisa membantu siswa dan siswi dalam perjalanan mereka dari rumah menuju sekolah, atau membantu kelengkapan siswa selama sekolah,” jelas Thamrin. 

(Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4491)
Selengkapnya...

Aug 8, 2015

Format surat permintaan username admin ePUPNS

Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Kamis ( 30/7) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS Pengelola Kepegawaian di aula Gedung I Kantor Pusat BKN. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka acara tersebut menjelaskan Undang-Undang Aparatur SIpil Negara (ASN) mengamanahkan adanya perubahan/penataan dalam manajemen di birokrasi. Penataan tersebut, jelas Bima, Hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. “Terkait itu maka BKN menggelar e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Databasetersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan,” jelas Bima.
Melalui e-pupns, sambung Bima masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri. “Dengan proses ini, kami harapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan datanya, lanjut Bima akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.
Sebagai informasi, proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam databasekepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.

Sumber :Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.

PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015. Cakupan data PUPNS 2015 meliputi :
  1. Data Pokok Kepegawaian ( Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
  3. Lainnya (stakeholders PNS) antara lain meliputi BPJS, Bapertarum dan KPE.
Sehubungan dengan implementasi PUPNS yang didasarkan pada surat di bawah ini, maka berikut kami sertakan format surat permintaan username admin ePUPNS, download di sini. 



Selengkapnya...

Aug 7, 2015

Cara Merubah Status Penerima BOS pada Dapodik V.4.0.0

Dapodik v 4.0.0 telah di rilis, operator sekolah berharap aplikasi baru ini akan menyuguhkan berbagai fitur yang akan semakin mempermudah operator sekolah.


Setelah proses instalasi berhasil dilakukan dilanjutkan dengan proses registrasi. langkah selanjutnya adalah login dan melengkapi data sekolah, Prasarana, Peserta Didik, PTK dan Rombel.

Namun ketika baru Login banyak operator sekolah yang terkejut dengan adanya status  sekolah Tidak Penerima bos  perhatikan dasbord Aplikasi Dapodikdas V. 4.0.0 seperti berikut:



Betapa terkejutnya para operator sekolah dengan status tersebut, Takut kalau sekolahnya tidak menerima BOS,

wajar saja memang jika Ops menghawatirkan hal ini, sebab mungkin Kepala Sekolah akan menyalahkan operator sekolah. Banyak pertanyaan operator sekolah untuk mengatasi ini, bahkan di muat di Facebook Pendataan Ditjen Dikdas, seperti berikut:



Nah, disini kami hadir untuk memberi kan solusi untuk mengatasi hal ini semoga dapat membantu:
Langsung saja.  Ikuti langkah langkahnya:




  1. Login ke aplikasi dapodik anda, pada tab beranda akan tampil seperti gambar disampingperhatikan kotak merah yang saya tandai tertulis Menerima BOS: Tidak
  2. Klik Tab Sekolah perhatikan gambar berikut : 
  3. Perhatikan Data Periodik (Ganjil 2015/2016)
    Kemudian lengkapi semua data periodik tersebut, kemudian klik simpan lihat gambar berikut
    klik gambar untuk memperjelas. 

  4. Klik tab beranda kemudian tekan  tombol  ctrl + f5 secara bersamaan pada keyboard anda.
  5. Sekarang Satatus tersebut telah berubah menjadi Ya
    perhatikan gambar berikut:

Semoga Bermanfaat
Selengkapnya...

Cara Mengganti Nama, Tanggal Lahir Peserta Didik di Verval PD

Kembali Pusat Data Satuan Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan menambah menu pada aplikasi Verval NISN Peserta Didik. Penambahan menu diantara : Edit Data dan Unmatch PD. Untuk Perbaikan NISN, nama dan tanggal lahir peserta didik digunakan Menu Edit Data. Berikut cara menggunakan menu Edit Data, contoh gambar di bawah ini :


1. Pengajuan Perubahan NISN
Maksudnya adalah pengajuan untuk perubahan NISN, jangan asal mengubah NISN. Pastikan dulu kesesuaian tahun lahir dengan NISN. Kesalahan barangkali terjadi karena kesalahan input data di aplikasi dapodik. 

2. Pengajuan perubahan nama/tanggal lahir
Ini barangkali yang paling banyak dialami oleh operator, yaitu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir di aplikasi dapodik, dengan dokumen asli siswa ybs. namun di verval ingin kita perbaiki. 

Caranya arahkan kursor ke Menu Edit data > pengajuan > Klik di Nama dan tanggal lahir

Klik Pilih Siswa, cari siswa yang ingin diubah nama dan tanggal lahirnya. untuk memudahkan tekan keyboard Ctrl dan F secara bersamaan untuk pencarian siswa. Jika sudah ketemu siswanya Klik OK

Sebagai contoh saya akan mengubah salah satu nama Siswa  berikut tanggal lahirnya.




Masukkan kembali nama siswa yang benar sebenarnya sesuai Akte kelahiran/Kenal Lahir serta tanggal lahir yang benar. Dalam pengajuan ini harus punya hasil SCAN / foto dokumen siswa yang ingin diubah nama dan tanggal lahirnya tadi. Jadi jika kita pake akte kelahiran maka harus punya hasil scan / foto akte kelahiran tadi untuk di upload ke PDSP pada dokumen perubahan. Artinya tidak dapat sembarangan mengubah nama dan tanggal lahir tanpa dokumen yang sah. 

Porses Pengajuan perubahan bisa dilihat di menuEdit Data > Status
Namun ada sedikit perubahan, jika dulu dari tab residu selesai proses masuknya langsung ke Tab referensi, jika pada aplikasi terbaru ini, dari tab residu sebagian masuk ke tab konfirmasi data, khususnya siswa yang diperkirakan ganda NISN.



Selengkapnya...

Aug 1, 2015

Download Dapodikdas Versi 4.0.0 Tahun Pelajaran 2015/2016

Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 Tahun Pelajaran 2015/2016 - Setelah menunggu sekian lama akhirnya aplikasi dapodikdas versi 4.0.0 dirilis pada tanggal 30 Juli 2015. Aplikasi ini diklaim memiliki kelebihan dari versi sebelumnya, yaitu versi 3.0.3. Aplikasi dapodikdas generasi 4 ini sudah bisa didownload/diunduh melalui link resmi dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Di bawah ini adalah Sambutan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Bpk. Dr. Hamid Muhammad terkait peluncuran Aplikasi Dapodikdas Versi 4.00.

"Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya perbaikan Aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar versi 4.00 tahun pelajaran 2015/2016. Peluncuran Aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar versi 4.00 sebagai upaya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan pendataan pendidikan khususnya para operator dan pengguna data SD, SDLB, SMP dan SMPLB serta SLB.

Perbaikan aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar dari versi 3.03 ke versi 4.00 menunjukan bahwa usia Dapodikdas telah memasuki tahun ke-4. Pemanfaatan data Dapodikdas untuk berbagai transaksi seperti penyaluran tunjangan guru, penyaluran dana BOS, penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar, penyaluran bantuan sarana prasarana dan berbagai program lainnya, menuntut peningkatan kualitas data dari sisi kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data serta integritas data.

Sekali lagi kami menyambut baik peluncuran Aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar versi 4.00, dengan harapan dapat memberikan layanan yang lebih baik. Kami mengharapkan agar pengiriman data sekolah tahun pelajaran 2015/2016 dapat diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 15 September.

Atas bantuan dan kerjasama semua pihak atas pemutakhiran data ini, kami ucapkan terima kasih."

Selengkapnya download Aplikasi Installer Dapodikdas Versi 4.0.0 melalui link di bawah ini :
1. Link resmi dari laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  : Download Installer Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0

2. Link Alternatif dari admin allarspot blog (jika link resmi susah didownload, ukuran 41 mb) : Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0

Demikian sedikit share terkait link Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 Tahun Pelajaran 2015/2016, semoa bermanfaaat.
Selengkapnya...

May 29, 2015

Cara Mudah Cek Keaslian Ijazah

Maraknya kasus ijazah palsu saat ini membuat kita was was. Untuk mengetahui apakah kampus kita legal atau tidak dan ijazah kita asli atau tidak dapat kita cek di pangkalan data dikti. Jika nama kita tidak muncul pada pencarian maka perlu dipertanyakan keaslian ijazah yang kita miliki. Berikut cara mengetahui keaslian ijazah kita.



2. Isikan nama kampus atau nama anda untuk pencarian
3.
4. Pilih Nama anda akan keluar status anda jika tidak sesuai atau tidak ditemukan nama anda maka perlu dipertanyakan ijazah yang anda miliki. 

Semoga bermanfaat..
Selengkapnya...

May 19, 2015

Juknis Penulisan Ijazah Lengkap

Bulan Mei dan Juni  menjadi bulan Kelulusan bagi siswa kelas Akhir. Setelah mereka lulus mereka akan menerima Ijazah sebagai bukti telah lulus di sekolah tersebut dan bisa di gunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya. Bagi anda yang di tunjuk untuk menulis Ijazah baik untuk tingkat SD, SMP dan SMA Informasi ini mudah – mudahan bermanfaat untuk anda.
Berikut PEDOMAN PENGISISAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 :

A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, dan Paket Cyang disaksikan oleh pihak kepolisian.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2015 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
14. Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.

B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

 Download Juknis Penulisan Ijazah 2015 

 Semoga bermanfaat.


Selengkapnya...

Apr 26, 2015

BOS Akan Hapus Dana Untuk Guru Honorer Secara Bertahap

Penghapusan gaji guru honorer yang dialokasikan dari dana BOS ini memang sudah diancang-ancang kemdikbud karena selama ini dana BOS memang harusnya diperuntukkan tidak untuk itu.

Pemerintah berencana menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Kebijakan ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% menjadi 15%.
Dana BOS Untuk Guru Honorer Dihapus Secara Bertahap

Dari berita yang kami lansir melalui koran-sindo
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.

Menurut dia, pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.

Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer.

Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid.

Hamid menuturkan, realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah. Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.

Hal itu juga untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis untuk memperluas akses pendidikan bagi semua kalangan. Selain membayar honor guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan. Perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru, ekstrakurikuler, ujian dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.

Hamid melanjutkan, meski persentase BOS untuk gaji guru honorer turun 5%, sebenarnya tidak terlalu berdampak untuk penggajian guru honorer. Sebab, komponen satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan. Dia mengungkapkan, satuan biaya BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta.

”Jadi jangan dilihat persentasenya yang turun karena nominalnya naik, maka unit cost-nya juga naik. Artinya, gaji mereka pasti relatif sama, bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,” ungkapnya. Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan menjelaskan, sepanjang pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru PNS, alokasi gaji guru honorer di BOS jangan dihapus.

Dia mengasumsikan, jika dana BOS untuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan oleh sekolah. Bahkan sekolah akan melakukan pungutan liar untuk membiayai gaji guru honorer itu. Iwan menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota memang bertanggung jawab membiayai gaji itu.

Dia mengakui, ada kabupaten/ kota yang sudah menunaikan tanggung jawabnya seperti Kota Bandung guru honorer diberi gaji Rp300.000 per bulan. Namun, menjawab persoalan gaji guru honorer ini tidak semudah membalikkan tangan. Sebab guru honorer masih diperlukan, khususnya di daerah terpencil yang kekurangan guru PNS.

”Jadi, sebelum dana BOS dihapus maka harus ada pemetaan dulu mana daerah yang kekurangan guru dan bagaimana kesejahteraan mereka ditanggung pemerintah,” ungkapnya. Pengamat pendidikan dari UPI Bandung, Said Hamid Hasan, berpendapat, jika pemerintah mau meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), pemerintah harus memberikan perhatian kepada guru, terutama guru honorer yang masih dibutuhkan siswa di semua jenjang.

Pemerintah pusat pun tidak bisa mengabaikan fakta bahwa daerah mengangkat guru honorer karena tidak ada jatah pengangkatan guru PNS. Jika memang pemerintah mau membereskan guru honorer, ujarnya, hal yang perlu dikaji pemerintah adalah berapa guru honorer yang diangkat tidak wajar. Di sisi lain, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru honorer yang pengangkatannya sesuai lantaran sekolah masih membutuhkannya.
Selengkapnya...

Apr 21, 2015

Solusi Mengatasi Masalah "Belum Verifikasi GTT" di Dapodik

Seperti yang sudah diumumkan oleh admin pusat dapodikdas, sampai tanggal 6 November 2014 masih terdapat 6796 data secara nasional yang belum valid. (klik link Validasi per sekolah 6 November 2014 Nasional untuk melihat daftarnya secara lengkap). Pada data tersebut tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 86 jenis permasalahan pada data yang menyebabkannya belum bisa valid.

Selain mengumumkan Validasi per sekolah 6 November 2014 Nasional, pihak P2TK Dikdas juga pada tanggal 6 November 2014 mengumumkan DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK. Pada daftar tersebut pun muncul berbagai permasalahan yang menyebabkannya tidak valid sehingga mengakibatkan SKTP belum keluar. Untuk mengatasi beberapa permasalahan tersebut Bp. Ibnu Aditya karana dari P2Tk memberikan solusi sebagai berikut :

1. Status data "GTT Perlu Verifikasi Dinas" : bagi PTK Non PNS yang sudah bersertifikat dan mengajar pada satuan pendidikan Negeri baik SDN, SMPN ataupun SLB N wajib mempunyai SK Guru Honor Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan memiliki sumber gaji APBD, Jika tidak ada maka tidak berhak mendapatkan SK TPP Tahun 2014 .. Silahkan di koordinir oleh dinas pendidikan kab/kota masing-masing  untuk selanjutnya di teruskan kepada Admin Tunjangan P2TK Dikdas
2. Status Data Belum Update DAPODIK : Kasus ini lagi beredar cukup banyak. sebenarnya cara menganalisanya sederhana saja.
  • Pastikan bahwa PTK tersebut sudah di entry di App DAPODIK
  • Sudah benar belum penulisan NUPTK-nya, coba di cek lagi tidak menutup kemungkinan karena faktor kelelahan mengakibatkan salah ketik angka atau jari nya JEMPOL semua niat nya ketik angka 7 tapi yang kepencet angka 8
  • Lihat lagi sekolah induknya udah di centang atau belum
  • Sudah mapping rombel belum
  • Apakah PTK tersebut masih aktif ?
  • yang ini agak sulit analisanya coba perhatikan penulisan nama pada dapodik dengan nama pada kolom bagian NUPTK pada lembar info PTK
3. Memiliki Jam tambahan di luar jenjang Dikdas yang tidak ada DAPODIK nya untuk DIKMEN atau Kemenag : Silahkan merapat ke dinas pendidikan kab/kota untuk menyerahkan SK KBM serta pembagian tugas mengajar pada jejang selain DIKDAS agar di entry pada jam tambahan melalui aplikasi Tunjangan Profesi
4. Apabila ada kesalahan mapping rombel PTK yang mengakibatkan seorang PTK tidak dapat valid datanya dikarenakan jam telah digunakan oleh PTK lain silahkan membuat pernyataan tertulis oleh kepala sekolah dan ditandatangani di atas materai berikut dengan kronologis dan pembagian tugas KBM, serahkan ke Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Selengkapnya...

Syarat Guru NON PNS dapat Honor dari APBN

Tidak semua guru non-PNS mendapatkan honor dari pemerintah, hanya guru yang diangkat pemerintah saja yang mendapatkan honor dari APBN. Hal ini dikatakan Kasubdit Pengembangan Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made Arya Wijaya.

”Kalau pemerintah yang angkat pasti dihitung meskipun statusnya bukan PNS, makanya sebutannya honorer. Kalau sekolah swasta yang angkat, kewajiban sekolah yang bayar bukan pemerintah,” kata Made yang SekolahDasar.Net kutip dari Koran Sindo (21/04/15).

Made mengatakan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru non-PNS apabila ingin honornya ditanggung APBN, termasuk tunjangannya. Dalam pengalokasian anggaran tetap mengacu pada dasar hukum yang ada baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Menurut Made, dalam aturannya, pemerintah memang dapat memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkat pemerintah, pemda, maupun pihak swasta. Namun harus ada pengusulan terlebih dulu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke Kemenkeu agar bisa dialokasikan dalam anggaran.

”Hak guru non-PNS ini bentuknya honor per bulan. Apabila bersertifikasi, maka diberikan lagi tunjangan. Namun kalau guru yang berhak dapat tunjangan tapi tidak diusulkan, maka tidak dibayarkan. Jadi dari segi regulasi memungkinkan,” kata Made
.

Sumber: www.sekolahdasar.net
Selengkapnya...

Apr 19, 2015

Mendikbud Tak Setuju Moratorium UN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan lebih memilih untuk memperbaiki pelaksanaan ujian nasional (UN) ketimbang moratorium. Terlebih jika moratorium itu disebabkan oleh ada kebocoran soal setiap tahunnya. Ia menganggap persoalan tersebut bisa diatasi dengan melaporkannya ke kepolisian dan Kemendikbud.

"Solusinya yang harus diperbaiki. Apakah kita sudah sempurna dalam menjalankan ujian itu? Apakah kalau belum sempurna lalu kita hentikan? Nah, sebaiknya jika menemukan kebocoran soal segera laporkan jangan cuma diobrolkan saja. Biar bisa diproses secara hukum," ujar Menteri Anies usai berorasi kebudayaan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2015).
Mendikbud mengatakan, dalam mengevaluasi sesuatu jangan langsung mengambil sikap dengan spontan. Lebih baik, kata dia, mengoreksi kekurangan UN setiap tahunnya dan memberikan sanksi kepada guru yang membocorkan soal-soal UN tersebut.

"Lebih baik kita koreksi. Kita terus sempurnakan. Jika masih banyak ratusan ribu guru yang menjaga amanah, masak dikalahkan dengan satu dua orang yang curang. Justru kita akan beri sanksi yang menjadi pengkhianatnya. Harus diproses secara hukum dan dibui agar memberikan efek jera," katanya.

Mendikbud mengakui kebocoran soal UN di beberapa daerah bisa dilihat dari hasilnya. Kebocoran tersebut dapat dengan mudah diketahui jika ada kelonjakan nilai di suatu daerah yang dulunya mendapat nilai rendah. Menteri Anies berjanji akan menyelidikinya jika menemukan hal serupa.

"Kita bisa melihat apakah soal-soal itu dipakai di beberapa daerah atau tidak dari jawabannya. Karena selama ini kita punya pola jawaban tiap-tiap sekolah dan tiap-tiap daerah," katanya.

sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/4112
Selengkapnya...

Kemendikbud Identifikasi Tindak Kecurangan UN 2015 Melalui Temuan Kode Naskah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengidentifikasi 30 booklet naskah soal Ujian Nasional (UN) 2015, yang diunggah secara illegal melalui akun google drive, merupakan booklet naskah soal paket UN Sekolah Menengah Atas (SMA) jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), untuk provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Hasil identifikasi berdasarkan temuan kode naskah soal yang diunggah, yaitu U-N-2014/2015. Demikian pernyataan ini mengemuka saat konferensi pers evaluasi hasil UN 2015, di ruang posko UN Kemendikbud, Jakarta, hari ini (17/4). 
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengakui booklet soal yang diunggah melalui google drive, digunakan di dua tempat, yaitu NAD, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Mendikbud menegaskan hanya booklet soal yang diperuntukkan bagi wilayah NAD yang diunggah melalui akun google drive. “Filenya diunggah di google drive adalah soal untuk SMA IPA yang memang digunakan di dua tempat, yaitu Aceh, dan Yogya. Tapi, yang diunggah adalah untuk provinsi Aceh, di Yogya tidak diunggah,” ujar Mendikbud. 
 
Saat diwawancari terpisah, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan (Kapuspuspendik Balitbang) Kemendikbud Nizam merinci 30 booklet soal yang diunggah terdiri dari enam mata pelajaran yang diujikan pada jenjang SMA IPA. “30 booklet soal isinya lima paket, jadi ada enam mata pelajaran yang diujikan untuk SMA IPA,” jelas Nizam. 
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum bagi tindak kecurangan naskah UN tahun ini. Walaupun penyelenggaraan UN 2015 sudah berakhir, Mendikbud mengatakan bahwa status naskah soal UN adalah masih berupa dokumen rahasia. Jadi, tidak ada pihak yang dapat mendistribusikan. “Apabila ada pihak yang mendistribusikan akan kena tuntutan, semua dokumen negara (naskah UN) harus dikembalikan. Jika ada pihak yang mendistribusikan, maka dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya. 
 
Sebagai informasi, keberadaan naskah UN 2015 sebagai dokumen negara diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, pasal 23 Bab VII mengenai Bahan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, ayat lima (5). Permendikbud ini menjelaskan naskah soal UN sebelum, dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, sampai ditentukan lain oleh Badan  Penelitian dan Pengembangan. 
 
Mendikbud mengatakan proses pemindaian masih sedang berlangsung. Hasil proses pemindaian akan digunakan untuk melihat pola kecurangan. “Kita akan melihat dari dua wilayah yaitu Yogya, dan Aceh, apabila ada pola kecurangan baru diputuskan akan UN ulangan. Tapi, sejauh ini data dari Yogya sudah dan di Yogya tidak ada tanda kecurangan, sedangkan Aceh belum masuk (hasil pemindaian UN),”ujar Mendikbud. Mendikbud menjanjikan akan memberikan keterangan selengkapnya mengenai evaluasi hasil UN pada Senin minggu depan. “Kita masih menunggu sampai semua sudah masuk, kalau sudah masuk akan disampaikan, kalau Yogya, Jateng, Jabar sudah masuk, kita tunggu dari luar Jawa, mudah-mudahan Senin sudah sampai,” ujarnya. 
 
Ke depan, Mendikbud mengungkapkan akan tetap berkomunikasi dengan pihak percetakan, agar tidak terulang hal yang sama untuk penyelenggaraan UN 2015 jenjang Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan sederajat. “Kita akan bicarakan dengan para pencetak agar mengikuti prosedur standa operasional (POS), yaitu agar tidak tersambung dengan internet apalagi sampai mengunggah naskah soal UN,” tutupnya.
Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/siaranpers/4105
Selengkapnya...