Showing posts with label Pendataan. Show all posts
Showing posts with label Pendataan. Show all posts

Aug 13, 2015

Cara Registrasi ePUPNS


Pengisian e-PUPNS ini adalah dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut ini panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi/pendaftaran ulang PNS selengkapnya:
1. Kunjungi links https://epupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.
 3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol "tanda tanya" untuk diubah data nama Instansi.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.



7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.


9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 di situs resmi BKN.

Demikian langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Tags yang terkait dengan e-PUPNS: bkn, menpan, sanksi e-pupns, pendaftaran e-pupns, formulir pengisian e-pupns, sanksi e-pupns, download perka bkn nomor 19 tahun 2015.

Selengkapnya...

Aug 12, 2015

Ini Dia Ancaman Bagi PNS Jika tidak Isi ePUPNS

Pada kesempatan kali ini admin allarspot kembali menyapa rekan-rekan pengunjung sekalian dengan melalui kabar dan informasi terkini yang datang dari Pemerintah Pusat dan dikhususkan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditanah air.

Mohon diperhatikan dengan cermat, bahwa info yang akan kami bagikan ini sangat penting atas kelanjutan karier serta masa depan rekan-rekan sebagai aparatur pemerintah. Untuk mengetahui pasti informasinya, silakan simak berita berikut ini selengkapnya.

Acara Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (EPUPNS) yang digelar oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka, pada hari Rabu (05/08) yang bertempat di ruang OR.Bangka Bermartabat Setda Bangka, resmi dibuka oleh Bupati Bangka yang diwakili oleh Assisten bidang Administrasi Umum Surtam.

Dalam acara tersebut, terungkap bahwa jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengikuti EPUPNS 2015, maka konsekuensinya PNS tersebut mendapatkan sanksi. Konsekuensi untuk PNS yang tidak mengisi EPUPNS tersebut tidak main-main, PNS bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya.

Restunemi, Kepala BKPP Kabupaten Bangka menyatakan bahwa, PNS yang tidak mengikuti EPUPS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “ Bagi PNS yang tidak mengikuti EPUPNS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian,” ungkapnya.

Restunemi juga menambahkan untuk mengisi EPUPNS tersebut, PNS yang bersangkutan harus mengisi sendiri yang mencakup data data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data social ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi EPUPNS tersebut adalah tanggal 31 Desember 2015.

Sedangkan Asisten bidang Administrasi Umum Surtam mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik langkah BKN dalam menata ulang system informasi kepegawaiannya melalui EPUPNS. “ Dengan adanya EPUPNS di tahun 2015 ini, nantinya akan diperoleh data kepegawaian yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian” tuturnya.

Sedangkan menurut Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), data E-PUPNS ini menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan. Dan dijadikan acuan yang akan berpengaruh kepada penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima. “Penataan kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir,” ungkap Bima, baru-baru ini.
(Sumber : www.asncpns.com)
Selengkapnya...

Aug 8, 2015

Format surat permintaan username admin ePUPNS

Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Kamis ( 30/7) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS Pengelola Kepegawaian di aula Gedung I Kantor Pusat BKN. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka acara tersebut menjelaskan Undang-Undang Aparatur SIpil Negara (ASN) mengamanahkan adanya perubahan/penataan dalam manajemen di birokrasi. Penataan tersebut, jelas Bima, Hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. “Terkait itu maka BKN menggelar e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Databasetersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan,” jelas Bima.
Melalui e-pupns, sambung Bima masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri. “Dengan proses ini, kami harapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan datanya, lanjut Bima akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.
Sebagai informasi, proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam databasekepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.

Sumber :Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.

PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015. Cakupan data PUPNS 2015 meliputi :
  1. Data Pokok Kepegawaian ( Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
  3. Lainnya (stakeholders PNS) antara lain meliputi BPJS, Bapertarum dan KPE.
Sehubungan dengan implementasi PUPNS yang didasarkan pada surat di bawah ini, maka berikut kami sertakan format surat permintaan username admin ePUPNS, download di sini. 



Selengkapnya...

Aug 7, 2015

Cara Mengganti Nama, Tanggal Lahir Peserta Didik di Verval PD

Kembali Pusat Data Satuan Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan menambah menu pada aplikasi Verval NISN Peserta Didik. Penambahan menu diantara : Edit Data dan Unmatch PD. Untuk Perbaikan NISN, nama dan tanggal lahir peserta didik digunakan Menu Edit Data. Berikut cara menggunakan menu Edit Data, contoh gambar di bawah ini :


1. Pengajuan Perubahan NISN
Maksudnya adalah pengajuan untuk perubahan NISN, jangan asal mengubah NISN. Pastikan dulu kesesuaian tahun lahir dengan NISN. Kesalahan barangkali terjadi karena kesalahan input data di aplikasi dapodik. 

2. Pengajuan perubahan nama/tanggal lahir
Ini barangkali yang paling banyak dialami oleh operator, yaitu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir di aplikasi dapodik, dengan dokumen asli siswa ybs. namun di verval ingin kita perbaiki. 

Caranya arahkan kursor ke Menu Edit data > pengajuan > Klik di Nama dan tanggal lahir

Klik Pilih Siswa, cari siswa yang ingin diubah nama dan tanggal lahirnya. untuk memudahkan tekan keyboard Ctrl dan F secara bersamaan untuk pencarian siswa. Jika sudah ketemu siswanya Klik OK

Sebagai contoh saya akan mengubah salah satu nama Siswa  berikut tanggal lahirnya.




Masukkan kembali nama siswa yang benar sebenarnya sesuai Akte kelahiran/Kenal Lahir serta tanggal lahir yang benar. Dalam pengajuan ini harus punya hasil SCAN / foto dokumen siswa yang ingin diubah nama dan tanggal lahirnya tadi. Jadi jika kita pake akte kelahiran maka harus punya hasil scan / foto akte kelahiran tadi untuk di upload ke PDSP pada dokumen perubahan. Artinya tidak dapat sembarangan mengubah nama dan tanggal lahir tanpa dokumen yang sah. 

Porses Pengajuan perubahan bisa dilihat di menuEdit Data > Status
Namun ada sedikit perubahan, jika dulu dari tab residu selesai proses masuknya langsung ke Tab referensi, jika pada aplikasi terbaru ini, dari tab residu sebagian masuk ke tab konfirmasi data, khususnya siswa yang diperkirakan ganda NISN.



Selengkapnya...

Aug 1, 2015

Download Dapodikdas Versi 4.0.0 Tahun Pelajaran 2015/2016

Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 Tahun Pelajaran 2015/2016 - Setelah menunggu sekian lama akhirnya aplikasi dapodikdas versi 4.0.0 dirilis pada tanggal 30 Juli 2015. Aplikasi ini diklaim memiliki kelebihan dari versi sebelumnya, yaitu versi 3.0.3. Aplikasi dapodikdas generasi 4 ini sudah bisa didownload/diunduh melalui link resmi dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Di bawah ini adalah Sambutan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Bpk. Dr. Hamid Muhammad terkait peluncuran Aplikasi Dapodikdas Versi 4.00.

"Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya perbaikan Aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar versi 4.00 tahun pelajaran 2015/2016. Peluncuran Aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar versi 4.00 sebagai upaya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan pendataan pendidikan khususnya para operator dan pengguna data SD, SDLB, SMP dan SMPLB serta SLB.

Perbaikan aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar dari versi 3.03 ke versi 4.00 menunjukan bahwa usia Dapodikdas telah memasuki tahun ke-4. Pemanfaatan data Dapodikdas untuk berbagai transaksi seperti penyaluran tunjangan guru, penyaluran dana BOS, penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar, penyaluran bantuan sarana prasarana dan berbagai program lainnya, menuntut peningkatan kualitas data dari sisi kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data serta integritas data.

Sekali lagi kami menyambut baik peluncuran Aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar versi 4.00, dengan harapan dapat memberikan layanan yang lebih baik. Kami mengharapkan agar pengiriman data sekolah tahun pelajaran 2015/2016 dapat diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 15 September.

Atas bantuan dan kerjasama semua pihak atas pemutakhiran data ini, kami ucapkan terima kasih."

Selengkapnya download Aplikasi Installer Dapodikdas Versi 4.0.0 melalui link di bawah ini :
1. Link resmi dari laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  : Download Installer Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0

2. Link Alternatif dari admin allarspot blog (jika link resmi susah didownload, ukuran 41 mb) : Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0

Demikian sedikit share terkait link Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 Tahun Pelajaran 2015/2016, semoa bermanfaaat.
Selengkapnya...

Apr 7, 2015

Aplikasi Pendataan NIPTK Bagi Guru PAUD

Inilah Aplikasi Pendataan NIPTK Bagi Guru PAUD Dalam rangka strategi pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI) telah disusun langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Langkah-langkah tersebut diwujudkan dalam sebuah program yang menjadi prioritas Direktorat PPTK PAUD NI yakni NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru TK Formal, Guru TK Nonformal, Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah TK, instruktur kursus dan pengelola kursus.
Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI.


Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi:
(1) mendesain kegiatan pendataan,
2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan,
(3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,
(4) Entry, validasi dan analisis,
(5) Verifikasi data, dan
(6) Publikasi data PTK PAUD NI kepada pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan Alur Pendataan NIPTKanak usia dini, nonformal dan informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari:
1) Pamong Belajar;
2) Guru PAUD;
3) Tutor Keaksaraan;
4) Instruktur Kursus ,
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari:
1) Penilik;
 2) Pengawas TK;
3) Kepala Sekolah TK;
4) TLD/FDI;
5) Pengelola PAUD;
 6) Tenaga Administrasi;
7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan;
8) Pengelola Kursus;
9) Pengelola TK.
Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.
Aplikasi NIPTK saat ini sudah dapat di akses melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Selengkapnya...