Bulan Mei dan Juni
menjadi bulan Kelulusan bagi siswa kelas Akhir. Setelah mereka lulus
mereka akan menerima Ijazah sebagai bukti telah lulus di sekolah
tersebut dan bisa di gunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan
sekolah ke jenjang selanjutnya. Bagi anda yang di tunjuk untuk menulis
Ijazah baik untuk tingkat SD, SMP dan SMA Informasi ini mudah – mudahan
bermanfaat untuk anda.
Berikut PEDOMAN PENGISISAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 :
A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang
ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah
di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman
belakang.
3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas,
rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang
tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret,
ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan
tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan
dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditandatangani
oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK
serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, dan Paket
Cyang disaksikan oleh pihak kepolisian.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,
dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah
tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh
kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di
kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah
tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di
tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak
kepolisian.
10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi
dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2015 dengan berita acara
pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak
kepolisian.
11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat
diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan
yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan
pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa
tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang,
tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan
atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan
alasan apapun.
14. Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak
tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama
wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah
sesuai peraturan perundangan.
e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk
siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan
nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk
siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama
tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang
nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas)
digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta
Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan,
2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode
provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga)
digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode
urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah
SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh
setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Semoga bermanfaat.