Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Aug 13, 2015

Cara Registrasi ePUPNS


Pengisian e-PUPNS ini adalah dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut ini panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi/pendaftaran ulang PNS selengkapnya:
1. Kunjungi links https://epupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.
 3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol "tanda tanya" untuk diubah data nama Instansi.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.



7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.


9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 di situs resmi BKN.

Demikian langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Tags yang terkait dengan e-PUPNS: bkn, menpan, sanksi e-pupns, pendaftaran e-pupns, formulir pengisian e-pupns, sanksi e-pupns, download perka bkn nomor 19 tahun 2015.

Selengkapnya...

Aug 12, 2015

Apakah Gaji PNS Naik Lagi Tahun 2016?

Kenaikan gaji merupakan hal yang selalu ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur negara baik PNS, TNI/POLRI dan jabatan lainya yang tersebar diseluruh tanah air karena dinilai begitu berarti dalam membantu meningkatkan kesejahteraan hidup.

Seperti yang terjadi ditahun 2015 ini, para PNS dan TNI/POLRI menerima kenaikan gaji dari Pemerintahan Jokowi-Jk sebasar 6%, namun apakah di tahun 2016 mendatang Pemerintah akan memberikan hal yang sama..? Untuk mendapatkan jawabanya, silakan simak kutipan berita berikut ini selengkapnya.

Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk periode 2016. Salah satu yang ditunggu aparatur negara dari rancangan ini adalah terkait anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Apakah ada kenaikan?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan soal kenaikan gaji PNS tahun depan sudah menjadi pertanyaan para pemerintah daerah (pemda).? Seperti di tahun-tahun sebelumnya, selalu ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri meski hanya mengikuti kenaikan inflasi.
“Ini kan banyak masukan seluruh kepala daerah?. Dijawab oleh Pak Presiden, sekarang konsentrasi pemerintahan baru itu untuk infrastruktur dulu,” ungkap Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/8/2015)

Salah satu indikator yang pantas untuk kenaikan gaji adalah ketika pertumbuhan ekonomi sudah bisa mencapai di atas 6%. Namun bila melihat hingga pertengahan 2015 sulit untuk terealisasi pertumbuhan ekonomi sebesar itu.
?”Kan nggak enak, pemerintahan baru masa langsung naikkan gaji. Nanti kita lihat 2016-2017 apakah pertumbuhan ekonomi bisa mencapai di atas 6%, fiskalnya baik, ya baru ada pertimbangan,” katanya.

Keinginan untuk fokus pada pembangunan infrastruktur sudah diawali ketika APBN Perubahan 2015. Pemerintah mencabut subsidi premium dan menerapkan skema subsidi tetap untuk solar. Sehingga menyisakan banyak dana yang kemudian dialihkan ke proyek-proyek infrastruktur.

“Konsentrasi utama pemerintah untuk infrastruktur, membantu daerah juga dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Nah kalau ada pertumbuhan ?baik, baru dipertimbangkan,” paparnya.
Dalam APBN-P 2015, ditetapkan kenaikan gaji PNS dan Anggota TNI/Polri rata-rata 6%. Proses pencairannya baru dilakukan Juli atau dirapel sejak Januari 2015.
(Sumber : detik.com)
Selengkapnya...

Ini Dia Ancaman Bagi PNS Jika tidak Isi ePUPNS

Pada kesempatan kali ini admin allarspot kembali menyapa rekan-rekan pengunjung sekalian dengan melalui kabar dan informasi terkini yang datang dari Pemerintah Pusat dan dikhususkan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditanah air.

Mohon diperhatikan dengan cermat, bahwa info yang akan kami bagikan ini sangat penting atas kelanjutan karier serta masa depan rekan-rekan sebagai aparatur pemerintah. Untuk mengetahui pasti informasinya, silakan simak berita berikut ini selengkapnya.

Acara Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (EPUPNS) yang digelar oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka, pada hari Rabu (05/08) yang bertempat di ruang OR.Bangka Bermartabat Setda Bangka, resmi dibuka oleh Bupati Bangka yang diwakili oleh Assisten bidang Administrasi Umum Surtam.

Dalam acara tersebut, terungkap bahwa jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengikuti EPUPNS 2015, maka konsekuensinya PNS tersebut mendapatkan sanksi. Konsekuensi untuk PNS yang tidak mengisi EPUPNS tersebut tidak main-main, PNS bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya.

Restunemi, Kepala BKPP Kabupaten Bangka menyatakan bahwa, PNS yang tidak mengikuti EPUPS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “ Bagi PNS yang tidak mengikuti EPUPNS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian,” ungkapnya.

Restunemi juga menambahkan untuk mengisi EPUPNS tersebut, PNS yang bersangkutan harus mengisi sendiri yang mencakup data data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data social ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi EPUPNS tersebut adalah tanggal 31 Desember 2015.

Sedangkan Asisten bidang Administrasi Umum Surtam mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik langkah BKN dalam menata ulang system informasi kepegawaiannya melalui EPUPNS. “ Dengan adanya EPUPNS di tahun 2015 ini, nantinya akan diperoleh data kepegawaian yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian” tuturnya.

Sedangkan menurut Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), data E-PUPNS ini menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan. Dan dijadikan acuan yang akan berpengaruh kepada penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima. “Penataan kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir,” ungkap Bima, baru-baru ini.
(Sumber : www.asncpns.com)
Selengkapnya...

Aug 8, 2015

Format surat permintaan username admin ePUPNS

Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Kamis ( 30/7) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS Pengelola Kepegawaian di aula Gedung I Kantor Pusat BKN. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka acara tersebut menjelaskan Undang-Undang Aparatur SIpil Negara (ASN) mengamanahkan adanya perubahan/penataan dalam manajemen di birokrasi. Penataan tersebut, jelas Bima, Hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. “Terkait itu maka BKN menggelar e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Databasetersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan,” jelas Bima.
Melalui e-pupns, sambung Bima masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri. “Dengan proses ini, kami harapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan datanya, lanjut Bima akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.
Sebagai informasi, proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam databasekepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.

Sumber :Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian.

PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015. Cakupan data PUPNS 2015 meliputi :
  1. Data Pokok Kepegawaian ( Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
  3. Lainnya (stakeholders PNS) antara lain meliputi BPJS, Bapertarum dan KPE.
Sehubungan dengan implementasi PUPNS yang didasarkan pada surat di bawah ini, maka berikut kami sertakan format surat permintaan username admin ePUPNS, download di sini. 



Selengkapnya...

Apr 5, 2015

Untuk Menjadi PNS Guru, CPNS harus melewati PIGP

A.   Pengertian PIGP (Program Induksi Guru Pemula)
Program induksi merupakan tahap penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Program Induksi Guru Pemula dapat juga dilaksanakan sebagai Program Induksi Guru Pemula Berbasis Sekolah, karena itu pelaksanaan yang baik haruslah sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional.
Induksi merupakan proses pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi adalah proses pembelajaran untuk menjadi guru dan pembelajaran tentang profesi guru serta merupakan proses perkembangan kepribadian.
PIGP adalahkegiatan orientasi pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pemebelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah ditempat tugasnya.
                                                                                            
B.   Prinsip Program Induksi
Penyelenggaraan program induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  •     Profesional; penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;
  •     Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
  •     Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
  •     Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
  •     Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
  •     Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
  •     Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
  •     Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan;
  •     Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
  •     Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya;
  •     Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
  •     Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;

Program induksi dilaksanakan  dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian program induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi  sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
C.   Dasar Hukum PIGP
1.      Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , bagian V : tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada  Pasal 32 dan 33.
2.      Permenpaan No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka kredirnya, bagiaqn V tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada pasal 30.
3.      Permen Diknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

D.   Tujuan PIGP
1. Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah
2. Melaksanakanpekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah
Program Induksi Guru Pemula  didasarkan pada pemahaman bahwa:
1.  Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
2.  Pembelajaran professional melibatkan guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka.
3.  Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan praktek reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk perkembangan sekolah.
4.  Pembelajaran professional guru merupakan landasan bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar siswa serta peningkatan status profesi.
PIGP yang efektif adakah program yang:
1.  Mengembangkan kompetensi professional guru pemula dalam mengajar
2.  Menuntut peran kepala sekolah dan mentor untuk menciptakan hubungan yang kuat, professional, dan positif dengan guru pemula serta pegawai sekolah lain
3.  Didasarkan pada semangat kemitraan di sekolah dan PPB.
4.  Mengintegrasikan refleksi dan evaluasi diri untuk guru pemula, mentor dan kepala sekolah
5.  Bersifat fleksibel dan mengalami peerubahan dalam perjalanan waktu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang muncul dari guru pemula
6.  Menghubungkan guru pemula, mentor dan kepala sekolah dengan jaringan seprofesi di sekolah lain
Yang akan membimbing Guru Pemula:
1. Guru pembimbing yang telah mendapatkan SK dari Kepala sekolah
2. Kepala Sekolah
3. Pengawas Sekolah
E.   Tata Cara Pelaksanaan  Guru Pemula
Bulan 1       : Praobservasi,Observasi dan Pascaobservasi
Bulan 2-9    : Penilaian oleh Pembimbing
Bulan 10-11: Penenilaian Oleh Kepala Sekolah
Bulan 12     : Laporan PIGP Kategori Baik atau tidak Baik
Aturan Nilai:
91-100: Amat Baik
76-90: Baik
61-75: cukup
51-60: sedang
< 50: Kurang
Nilai diatas 76 maka akan diterbitkan Sertifikat Guru Induksi Guru Pemula oleh Dinas Pendidik. Jika Kurang nilai 76 maka akan diperpanjang 1 Tahun lagi. Program PIGP dilaksanakan di sekolah selama 1 tahun.

F.    Garis Besar PIGP
Tiap titik poin dalam kotak PIGPBS menunjukkan modul untuk pembelajaran professional bagi guru pemula, kepala sekolah dan mentor. Program PIGP merupakan kelanjutan dari proses pembelajaran di universitas (pendidikan guru pre-service) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kepala sekolah harus melakukan analisis kebutuhan terhadap guru pemula dan sekolah. Program induksiguru pemula berbasis sekolah hendaknya dapat memenuhi kebutuhan individual guru pemula dengan memperhatikan aspek-aspek unik dan khas dari sekolah. Proses assessmen bagi guru pemula meliputi observasi mengajar dan pekerjaan lain yang terkait dengan pengajaran. Tahap 1 dilaksanakan dari bulan 2-9 pada tahun pertama mengajar. Assessmen tahap 1 merupakan penilaian untuk pengembangan- difokuskan pada penilaian untuk pembelajaran. Assessmen tahap 2 – penilaian untuk pembelajaran. Penilaian tahap 2 (bulan 10-12) dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya PIGP dan assessmen tahap-1. Pada assessmen tahap 2, kinerja guru dinilai berdasarkan elemen kompetensi yang tercantum dalam Standar Guru (Regulasi menteri 16/2007). Kepala sekolah harus membuat keputusan tentang kompetensi professional guru pemula setelah dilaksanakan proses penilaian Tahap 2. Proses ini meliputi pembuatan laporan tertulis secara formal tentang guru yang ditandatangai oleh guru pemula dan  kepala sekolah. Pengawas sekolah akan mengesahkan laporan tersebut setelah malakukan wawancara dan observasi terhadap guru pemula pada waktu yang telah ditentukan (bulan 10-12).
Tugas dan Tanggungjawab Ditjen PMPTK
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) sebagai pembina guru memiliki tugas dan tanggungjawab untuk membangun sistem regulasi program induksi. Selain itu juga memberikan pendampingan bagi daerah yang masih belum memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk melaksanakan program induksi.
Tugas dan Tanggungjawab Dinas Pendidikan
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan lingkup tugasnya memberikan informasi kepada sekolah tentang guru pemula yang ditempatkan pada sebuah sekolah. Selain informasi maka dinas pendidikan juga memberikan surat tugas kepada guru pemula yang bersangkutan untuk bertugas di sekolah tertentu. Bagi guru bukan PNS maka pihak sekolah swasta melaporkan kepada pihak dinas pendidikan tentang adanya guru pemula di sekolahnya. Dalam kaitannya dengan program induksi maka dinas pendidikan harus menegaskan kepada kepala sekolah agar melaksanakan program induksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Tanggungjawab Sekolah
Hari- hari dan minggu pertama guru pemula di sekolah merupakan waktu yang sangat penting. Pada periode itu guru pemula memerlukan dukungan penuh dan juga perasaan nyaman. Kepala sekolah dan mentor harus memahami isi modul program induksi agar siap melaksanakan program orientasi sekolah yang memberikan dukungan penuh kepada guru pemula. Pada program penganalan sekolah ini diharapkan kepala sekolah dan mentor akan mengetahui informasi penting tentang sekolah dan dukungan bagi guru pemula dan juga guru pemula akan mengetahui panduan kerja pada hari-hari dan minggu pertama di sekolah. Sebelum seorang guru pemula mengawali tugasnya, sekolah dapat menyiapkan buku pedoman yang berisi tentang kebijakan sekolah, prosedur sekolah, format-format administratif dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula berlajar menyesuaikan diri dengan rutinitas sekolah dengan cepat. Buku pedoman dapat digunakan sebagai petunjuk bagi guru pemula pada awal-awal memulai tugas di sekolah. Buku pedoman tersebut dapat membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan prosedur, rutinitas sekolah, serta membantu menunjukkan sumber-sumber yang mendukung tugas guru pemula termasuk menunjukkan orang-orang yang dapat menjawab atas berbagai pertanyaan yang dimilikinya. Komponen yang disarankan dimuat dalam buku pedoman induksi meliputi : (1) Informasi tentang rutinitas yang terkait dengan tugas-tugas harian, memeriksa kehadiran murid, rapat-rapat sekolah, kegiatan ekstra-kurikuler; dan upacara-upacara; (2) Prosedur yang terkait dengan evakuasi keadaan darurat, penanganan siswa yang sakit, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), komunikasi dengan orang tua/wali murid, ketidakhadiran guru mendadak karena sakit atau alasan lain, cara mendapatkan dan menggunakan sumber-sumber daya; (3) Informasi umum tentang direktori staf yang berisi nama-nama guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan pegawai sekolah beserta dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, Jadwal Pelajaran Sekolah, peta dan rencana sekolah, nomor-nomor telepon penting, profile masyarakat dan sekolah, norma-norma profesi guru, dan rencana sekolah. Buku pedoman induksi dapat dalam bentuk kompilasi loose leaf sehingga memudahkan pembaruan informasi. Bila buku-buku atau sumber-sumber tertentu tidak boleh difotokopi atau dibawa oleh guru pemula/baru, maka buku-buku dan sumber-sumber tersebut hendaknya ditempatkan di ruang tertentu di sekolah yang dapat diakses oleh guru pemula/baru tersebut.
Tugas dan Tanggungjawab Pengawas Sekolah
Sebagai pelaksana evaluasi maka pengawas sekolah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Mempelajari modul program induksi bagi guru pemula.
2. Menyiapkan instrumen evaluasi program induksi.
3. Melakukan evaluasi program induksi.
4. Mengolah data hasil evaluasi program induksi.
5. Menyusun laporan hasil evaluasi program induksi.
6. Memberikan rekomendasi atas hasil program induksi.
7. Merencanakan tindak-lanjut program induksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Sebagai penanggungjawab sekolah dan penanggungjawab program induksi di sekolah maka kepala sekolah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Menyambut guru baru/guru pemula.
2. Memperkenalkan guru pemula kepada guru/staf sekolah yang penting.
3. Menghubungkan guru pemula dengan guru mentor atau staf yang dapat membantu pada awal-awal masa tugas.
4. Secara berkala menemui/menyapa guru baru untuk menunjukkan perhatian
5. Secara berkala mengunjungi ruang kelas guru baru untuk memberikan rasa nyaman dan dukungan.
6. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru baru.
7. Bersikap mendukung.
8. Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan program indyuksi.
9. Menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaan program induksi.
10. Memberikan rekomendasi atas hasil program induksi.
11. Merencanakan tindak-lanjut program induksi.
Tugas dan Tanggung jawab Mentor
Seorang mentor sangat penting artinya untuk mendukung keberhasilan program induksi. Tugas dan tanggung jawab seorang mentor meliputi tugas minggu pertama, tugas harian, dan kegiatan pendukung.
Tugas Minggu Pertama :
1. Penyambutan guru baru
2. Memperkenalkan guru pemula/baru kepada guru/staf sekolah yang penting
3. Pengenalan lingkungan sekolah
4. Menghubungkan guru pemula/baru dengan guru mentor atau staff yang dapat membantu pada     awal-awal masa tugas
5. Memberikan daftar siswa yang diajar guru pemula/baru
6. Menunjukkan ruang kelas tempat mengajar guru baru beserta perlengkapan pendukungnya.
Tugas Harian :
1. Mengenalkan guru baru dengan tugas-tugas administratif sehari-hari yang harus dilakukan  semua guru .
2. Menemui/menyapa guru baru untuk menunjukkan perhatian
3. Mengunjungi ruang kelas guru baru untuk memberikan rasa nyaman dan dukungan :
Kegiatan pendukung :
1. Bertemu dengan guru baru/pemula tiap pagi sebelum pelajaran dimulai
2.  Berbicara pada guru pemula/baru pada akhir waktu pelajaran setiap hari dan membicarakan kesulitan-kesulitan yang mungkin dialami guru dan mencari jalan keluarnya.
3. Siap untuk mendengarkan
4. Bersikap positif dan konstruktif
5. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru baru
6. Menjelaskan hal-hal yang diharapan
7. Bersikap mendukung
Mentor tentu memiliki pengetahuan tentang lingkungan sekolah yang perlu diberikan kepada guru pemula, yaitu pengetahuan tentang siswa, tempat asal mereka serta apa yang sedang terjadi di dalamnya. Setelah guru pemula terbiasa dengan kegiatan rutinnya, maka mentor sebaiknya meluangkan waktu untuk berbicara dengan guru baru tersebut tentang persoalan atau pertanyaan yang mungkin muncul.
Tugas dan Tanggung jawab Guru Pemula
Tugas dan tanggungjawab guru pemula dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kegiatan minggu pertama, kegiatan awal, dan kegiatan pengelolaan kelas.
Kegiatan Minggu Pertama
1. Guru pemula/ baru melapor kepada kepala sekolah, tetapi apabila guru pemula/baru tersebut belum dapat bertemu dengan kepala sekolah, maka harus melapor ke petugas administrasi atau kantor kepala sekolah dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sekolah.
2. Menemui mentor yang telah ditunjuk
3. Memastikan bahwa telah mengetahui jadwal sekolah dan waktu kerja.
4. Mendapatkan daftar siswa yang diajar.
5. Menyiapkan ruang kelas.
6. Memastikan siswa memiliki tempat duduk yang cukup
7. Mengatur tempat duduk siswa.
8. Mengumpulkan sumber-sumber yang diperlukan untuk pengajaran (buku-buku, kertas, alat-alat tulis).
9. Menyiapkan tata tertib kelas termasuk tata cara masuk dan keluar kelas.
10. Memahami kebijakan sekolah terkait dengan kesejahteraan dan pendisiplinan siswa.
11. Meminta tolong pada staff/pegawai sekolah bila diperlukan.
12. Mengatur dan menyiapkan pelajaran sebelum hari mengajar dan menyiapkan aktivitas tambahan yang mungkin diperlukan.
13. Bersikap fleksibel dan siap untuk melakukan perubahan.
Kegiatan pengelolaan kelas yang harus dilakukan adalah:
a. Memeriksa daftar siswa sesuai kehadrian.
b. Menjelaskan materi yang harus dimiliki siswa dan menanyakan ketentuan sekolah tentang materi tersebut kepada kepala sekolah atau mentor sebelumnya.
c. Menjelaskan tata tertib kelas kepada siswa, beberapa sekolah menggunakan tata tertib yang dibuat oleh guru bersama dengan murid. Pada tahap ini sebaiknya guru pemula menanyakan prosedur-prosedur yang berlaku di sekolah dan meminta saran kepada mentor atau kepala sekolah.
d. Membuat siswa selalu aktif belajar, kumpulkan dan periksala pekerjaan siswa seawal mungkin, jangan lupa memberikan masukan atas pekerjaan tersebut, dengan cara demikian akan ingat nama-nama siswa.
Bila guru pemula/baru mulai bertugas dan menggantikan guru di sekolah sementara kegiatan belajar semester itu telah berjalan maka guru pemula/baru tersebut harus mengikuti jadwal sekolah yang telah ada. Dalam hal ini guru pemula/baru tidak memiliki banyak waktu untuk menyesuaikan diri dan memahami berbagai prosedur sekolah tersebut. Oleh karena itu sebaiknya selalu minta saran dari mentor dan guru yang telah berpengalaman setiap kali Anda mendapat kesulitan.
Kegiatan Minggu ke 2 dan Minggu berikutnya
Bila guru pemula/baru tersebut adalah orang baru di masyarakat sekitar sekolah, maka sebaiknya memahami secara umum tentang masyarakat itu serta tempat tinggal siswa. Kehidupan anak di rumah memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap pembelajaran mereka. Pengetahuan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi siswa di rumah akan sangat membantu guru pemula/baru dalam mengajar di sekolah. Sebaiknya guru pemula/baru juga membicarakan dengan kepala sekolah dan mentor tentang masyarat lokal dan harapan guru pemula/baru tersebut terhadap siswa di kelas. Karena guru pemula/baru merupakan pendatang baru di sekolah, siswa terkadang “menguji” guru pemula/baru di kelas dengan menanyakan/melakukan hal-hal tertentu baik terkait dengan pelajaran maupun tidak, maka sebaiknya guru pemula/baru melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menjelaskan harapan dan standard kerja siswa serta perilaku mereka, tuliskan dan pajanglah peraturan yang telah disepakati bersama.
b. menjelaskan apa yang Anda harapkan dari siswa tentang kegiatan dan tugas-tugas belajar siswa termasuk kegiatan membaca dan menulis.
c. menyiapkan sebaik-baiknya pelajaran yang diampu dan yang perlu diingat adalah persiapan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pembelajaran.
d. memastikan tahu nama semua siswa yang diajar.
e. memperhatikan bahwa manajemen siswa didasarkan pada konsep sekolah sebagai tempat belajar.
f. menegakkan disiplin siswa tetapi dengan cara-cara yang ramah. Selalu ingat akan posisi Anda sebagai guru.
g. menggunakan respon/feedback positif kepada para siswa karena lebih efektif dalam hal manajemen perilaku dibanding hukuman dan respon yang negatif.
h. meminta saran dari mentor dan kepala sekolah.
i. mengenali siswa sebaik mungkin.
Pemantauan dan Evaluasi
Keberadaan program induksi memiliki tujuan dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam mengelola pembelajaran di kelasnya. Dengan demikian program induksi perlu senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan agar terpenuhi ketentuan sebagaimana telah ditentukan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswau, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
Pelaporan
Laporan ditulis oleh guru pemula, mentor, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Masing-masing laporan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Laporan yang ditulis oleh guru pemula berisi tentang kemajuan pekerjaannya sehubungan dengan modul yang telah ditentukan untuk dipelajari dan dilaksanakan.
2. Laporan yang ditulis oleh mentor berisi tentang kemajuan hasil bimbingan yang dilakukkannya terhadap guru pemula.
3. Laporan yang ditulis oleh kepala sekolah berisi tentang hasil evaluasi terhadap guru pemula.
4. Laporan yang ditulis oleh pengawas sekolah berisi tentang hasil evaluasi terhadap guru pemula
Penanganan Permasalahan
Hasil pemantauan dan evaluasi yang dituangkan dalam laporan dapat berisi hal-hal yang positif maupun hal yang negatif tentang keberhasilan program induksi yang dilakukan oleh guru pemula. Dengan demikian terdapat potensi adanya permasalahan yang ditemui dalam sebagai hasil pemantauan dan evaluasi. Untuk menangani permasalahan tersebut maka dapat diuraikan
1. Mentor, menangani masalah teknis yang berhubungan dengan kemajuan program induksi yang dilaksakan oleh guru pemula, termasuk penyediaan fasilitas penduikung bagi guru pemula dalam melaksanakan tugas awalnya.
2. Kepala Sekolah, menangani masalah pada level sekolah atau masalah teknis yang tidak dapat ditangani oleh mentor, termasuk perijinan, pelaksanaan evalluasi dan pelaporan.
3. Pengawas Sekolah, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk perbaikan pelaksanaan tugas apabila ditemukan terjadinya kekurangan dalam mencapai indikatoir keberhasilan program induksi.
4. Dinas nPendidikan, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk menangani keluhan atas pelaksanaan program induksi di sebuah sekolah.
5. Badan Kepegawaian Daerah, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, yang mana atas hasil evaluasi dan rekomendasi ditemukan bahwa seorang guru pemula dinilai gagal melaksanakan program induksi.
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menangani masalah yang berhubungan dengan sosialisasi, regulasi, dan implementasi program induksi termasuk penyediaan program pendampingan bagi daerah yang belum mampu melaksanakan program induksi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model, dan pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan penjelasan tentang kriteria pembimbing serta tanggungjawab pembimbing, kepala sekolah dan pengawas serta model pelaksanaan Program Induksi.
A.   Kriteria dan Tanggungjawab Pihak Yang Terlibat
Kriteria Pembimbing:
Pembimbing harus memiliki:

    kompetensi sebagai guru profesional;
    pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan  memiliki jabatan sebagai Guru Muda, diprioritaskan yang memiliki pengalaman mengajar atau mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula
    kemampuan bekerja sama dengan baik;   
    kemampuan komunikasi yang baik
    kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;

Tanggungjawab Pembimbing:

    menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
    memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
    melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
    memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
    memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
    melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada kepala sekolah/ madrasah;
    memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan  tahap kedua.

Tanggungjawab Kepala Sekolah:

    melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
    menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
    menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
    menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
    mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing.
    memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
    melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
    melakukan penilaian kinerja
    menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula.

Tanggung jawab Pengawas :

    memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang  pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
    melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang  pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
    melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
    memberikan masukan dan saran  atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.

B.   Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:

    Melakukan Analisis Kebutuhan  dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman  guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya.
    Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
    Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
    Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1.   pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
2.   pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
3. pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya;
4.   guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
5.   guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
6.   guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
7.   guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

D. Pelaksanaan dan Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling
Bimbingan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan cara:

  •     memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
  •   memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
  •     memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling;

Bimbingan pelaksanaan tugas tambahan dilakukan dengan cara:

  •    melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
  •    memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan
Pembimbingan dilaksanakan melalui dua tahap:

  •     Pembimbingan Tahap Pertama Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke dua sampai dengan bulan ke sembilan, dengan diobservasi minimal satu kali dalam sebulan.
  •     Pembimbingan Tahap Kedua Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke sepuluh dan sebelas, dengan diobservasi oleh kepala sekolah minimal tiga kali dan diobservasi oleh pengawas sekolah minimal dua kali.
1. Pembimbingan Tahap Pertama
Pembimbingan tahap pertama dilaksanakan  pada bulan ke-2 sampai dengan ke-9 melalui  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti ulasan dan masukan oleh guru pembimbing. Pembimbingan tahap 1 merupakan pembimbingan dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang meliputi  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling,  melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, menilai hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan melaksanakan tugas tambahan.

Pembimbingan tahap ini dilakukan oleh  pembimbing melalui  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setiap bulan selama masa pembimbingan tahap 1. Tujuan pembimbingan tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka   tentang  semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik  yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.
Proses observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling memiliki tahapan sebagai berikut:

    Pra Observasi

       Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling.  Fokus observasi  meliputi elemen kompetensi  (maksimal 5) dari keempat kompetensi inti sebagaimana yang tertulis dalam  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi Guru Pemula.
2.    Pelaksanaan Observasi
       Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengisi  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan hasil observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling oleh guru pemula.
3.    Pasca Observasi
       Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah selesai mengajar/membimbing.

    Pembimbing dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
    Pembimbing memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio.

Pembimbingan tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/bimbingan dan konseling serta tugas lain yang relevan. Selama berlangsungnya pembimbingan tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan terhadap guru pemula. Dalam pembimbingan tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan guru pemula.

3.    Pembimbingan Tahap Kedua
Pembimbingan tahap ke dua dilaksanakan  pada bulan  ke sepuluh sampai dengan bulan ke sebelas, berupa observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling pada pembimbingan tahap ke dua  dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahan ke dua adalah sebagai berikut:

1.    Pra Observasi
       Kepala sekolah atau pengawas bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling.  Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling  dan Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sebelum   dilaksanakannya observasi.

2.    Pelaksanaan Observasi
       Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah/madrasah atau pengawas mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru pemula dan mengisi  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3.  Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
a.    Guru pemula mengisi  Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan.
b.    Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
c.    Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas menandatangani Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling. Kepala sekolah memberikan salinan  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula.

E.    Penilaian
Penilaian kinerja terhadap guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.

F.   Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah  pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
1.   Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja  Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas.
2.   Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
3.   Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah.
4.   Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada  Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai minimal berkategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan  baik

Semoga Bermanfaat..
Selengkapnya...