Pengisian e-PUPNS ini adalah dalam rangka penerapan Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah
diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang
terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara
instansi pemerintah.
PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen
kepegawaian. Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan
Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh
karena itu, berikut ini panduan langkah-langkah untuk melakukan
registrasi/pendaftaran ulang PNS selengkapnya:
1. Kunjungi links https://epupns.bkn.go.id.
2. Silahkan klik pada icon “Daftar”.
3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik
“Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi
daerah di mana Anda bertugas.
Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan
menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi
perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi
tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol "tanda tanya"
untuk diubah data nama Instansi.
4. Jika benar, silahkan masukkan email
aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
5. Masukkan password yang
akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input
kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
6. Isi kolom isian Nama Ibu
Anda.
7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”,
harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda
benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan
dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode
Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain
waktu.
8. Selanjutnya, input kode chapta
yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan
muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.
Dalam
lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu
untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS
bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun
2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 di situs resmi BKN.
Demikian
langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga
bermanfaat dan terimakasih. Tags
yang terkait dengan e-PUPNS: bkn, menpan, sanksi e-pupns, pendaftaran
e-pupns, formulir pengisian e-pupns, sanksi e-pupns, download perka bkn
nomor 19 tahun 2015.
0 comments :
Post a Comment