Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam mendukung penerapan Wajib
Belajar (Wajar) 12 tahun, menerapkan empat strategi dengan mengajak
peran serta pemerintah daerah. Strategi pertama, mengajak peran serta
pemerintah daerah dalam mewujudkan pendirian sekolah menengah di setiap
kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK.
“Saat ini masih ada sekitar 900 kecamatan masih belum memiliki SMA atau
SMK. Ini menjadi kendala di dalam menyediakan akses pendidikan bagi
anak-anak di setiap kecamatan,” demikian disampaikan Sekretaris Ditjen
Pendidikan Dasar dan Menengah Thamrin Kasman dalam acara diskusi
pendidikan yang diselenggarakan oleh ACDP Indonesia, di kantor
Kemendikbud, Rabu (12/08/2015).
Strategi pertama ini, Thamrin mengatakan, akan melakukan kerja sama
dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam penyedian
lahan untuk pembangunan SMA atau SMK di kecamatan yang masih belum
memiliki fasilitas pendidikan menengah. “Untuk membangun gedung baru SMA
atau SMK masih membutuhkan lahan sekitar 12 juta meter persegi,” ujar
Thamrin.
Strategi kedua, Thamrin mengatakan, Kemendikbud menjadikan SMA atau SMK
sebagai program pendidikan wajib diambil bagi siswa dan siswi setelah
lulus dari jenjang pendidikan SMP. Dahulu, kata dia, SMA atau SMK hanya
sebagai pilihan bagi para siswa untuk melanjutkan, atau tidak
melanjutkan. “Siswa bisa memilih untuk tidak melanjutkan ke jenjang SMA
dan bekerja, namun saat ini untuk melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK
sudah diwajibkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan
bekal kepada anak-anak untuk bisa bersaing di dalam masyarakat dunia,”
jelas Thamrin.
Menurut Thamrin yang paling menarik adalah strategi ketiga. Pada
strategi ini para siswa dan siswi diberikan pandangan bahwa melanjutkan
jenjang pendidikan akan menjadi pengalaman yang menarik. Sekolah akan
diminta mengadakan acara khusus merayakan kelulusan siswa. “ Pemerintah
akan meminta sekolah untuk melakukan perayaan kelulusan. Ini bisa memicu
anak-anak untuk bisa bersemangat dalam menyelesaikan pendidikannya
sampai selesai, dan tidak putus di tengah jalan,” tutur Thamrin.
Strategi terakhir sebagai upaya mendukung para siswa dan siswi
meneruskan pendidikannya sampai tamat pendidikan 12 tahun, pemerintah
memberikan bantuan biaya operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). “Biaya bantuan ini sebagai upaya menjamin tidak adanya lagi
pungutan-pungutan di sekolah, sehingga anak-anak Indonesia bisa
bersekolah,” ucap Thamrin.
“Bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, pemerintah
menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP ini bisa membantu siswa
dan siswi dalam perjalanan mereka dari rumah menuju sekolah, atau
membantu kelengkapan siswa selama sekolah,” jelas Thamrin.
(Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4491)
0 comments :
Post a Comment