Mar 24, 2015

PK Guru Syarat Terbitnya SKTP 2015

Ditahun 2015 ini guru bersertifikat profesi wajib melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai syarat diterbitkannya SKTP. Persiapan awal penerbitan SKTP (SK Tunjangan Profesi) tahun 2015 adalah sebagai berikut :
1. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010
2. PKG dilakukan secara manual
3. Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
3. Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun masing-masing untuk mengentry Nilai PKG.(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten)
4. Pengawas SD minimal mengentry PKG 10 sekolah atau 60 guru, Untuk Pengawas SMP minimal 7 sekolah, untuk pengawas mapel minimal 40 guru.
5. Semua harus dientry, jika tidak maka SKTP pengawas juga tertunda.
6. Jika guru sudah dientry PKG-nya dan memenuhi syarat, tidak perlu menunggu guru lain untuk di SK-kan.

0 comments :

Post a Comment