Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan. Pertama, Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat Inpres Nomor 7 Tahun 2014). Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.
PIP adalah pemberian bantuan tunai kepada
seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan
Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program
Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.
Dua peraturan tersebut juga berhubungan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4,
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan
program perlindungan sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi
penerima program perlindungan sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS) untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu
Indonesia Pintar (KIP) untuk penerima Program Indonesia Pintar, dan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk penerima Program Indonesia Sehat.
Ketiga program di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
0 comments :
Post a Comment