Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Penetapan Angka Kredit (PAK)
dan jabatan fungsional guru selama ini mengacu kepada Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 83 Tahun 1993. Akan tetapi karena ketentuan
tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pengembangan guru
maka secara perlahan KepmenPAN tersebut diganti dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Kedua ketentuan tersebut mengatur mengenai Jabatan
Fungsional Guru dan Penetapan Angka Kreditnya. Namun terjadi perubahan pada
unsur dan subunsur kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya sekaligus
tata cara penilaiannya. Oleh karena itu, untuk kesinambungan pengembangan
karier guru dalam jabatan/ pangkat, perlu dilakukan penyesuaian penetapan angka
kredit yang sudah diperoleh guru, baik PNS maupun non-PNS, dengan berdasarkan
ketentuan yang lama menjadi format penilaian berdasarkan ketentuan yang baru.
Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian
Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS, pasal 1, disebutkan yang
dimaksud Penyesuaian PAK guru PNS
merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang
tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
KepmenPAN 84/1993 ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru
berdasarkan PermenPAN-RB 16/2009.
Sedangkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada SK inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Permendiknas 47/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas 22/2010.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai
Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Download disini
0 comments :
Post a Comment