Apr 9, 2015

Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Penetapan Angka Kredit (PAK) dan jabatan fungsional guru selama ini mengacu kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 83 Tahun 1993. Akan tetapi karena ketentuan tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pengembangan guru maka secara perlahan KepmenPAN tersebut diganti dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Kedua ketentuan tersebut mengatur mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Penetapan Angka Kreditnya. Namun terjadi perubahan pada unsur dan subunsur kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya sekaligus tata cara penilaiannya. Oleh karena itu, untuk kesinambungan pengembangan karier guru dalam jabatan/ pangkat, perlu dilakukan penyesuaian penetapan angka kredit yang sudah diperoleh guru, baik PNS maupun non-PNS, dengan berdasarkan ketentuan yang lama menjadi format penilaian berdasarkan ketentuan yang baru.

Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS, pasal 1, disebutkan yang dimaksud  Penyesuaian PAK guru PNS merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan KepmenPAN 84/1993 ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan PermenPAN-RB 16/2009.

Sedangkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada SK inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Permendiknas 47/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas 22/2010.
 
Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia   Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Download disini

0 comments :

Post a Comment