Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengidentifikasi 30 booklet
naskah soal Ujian Nasional (UN) 2015, yang diunggah secara illegal
melalui akun google drive, merupakan booklet naskah soal paket UN
Sekolah Menengah Atas (SMA) jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), untuk
provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Hasil identifikasi berdasarkan
temuan kode naskah soal yang
diunggah, yaitu U-N-2014/2015. Demikian pernyataan ini mengemuka saat
konferensi pers evaluasi hasil UN 2015, di ruang posko UN Kemendikbud,
Jakarta, hari ini (17/4).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengakui
booklet soal yang diunggah melalui google drive, digunakan di dua
tempat, yaitu NAD, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun,
Mendikbud menegaskan hanya booklet soal yang diperuntukkan bagi wilayah
NAD yang diunggah melalui akun google drive. “Filenya diunggah di google
drive adalah soal untuk SMA IPA yang memang digunakan di dua tempat,
yaitu Aceh, dan Yogya. Tapi, yang diunggah adalah untuk provinsi Aceh,
di Yogya tidak diunggah,” ujar Mendikbud.
Saat diwawancari terpisah, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan
Penelitian dan Pengembangan (Kapuspuspendik Balitbang) Kemendikbud Nizam
merinci 30 booklet soal yang diunggah terdiri dari enam mata pelajaran
yang diujikan pada jenjang SMA IPA. “30 booklet soal isinya lima paket,
jadi ada enam mata pelajaran yang diujikan untuk SMA IPA,” jelas Nizam.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan
akan tetap melanjutkan proses hukum bagi tindak kecurangan naskah UN
tahun ini. Walaupun penyelenggaraan UN 2015 sudah berakhir, Mendikbud
mengatakan bahwa status naskah soal UN adalah masih berupa dokumen
rahasia. Jadi, tidak ada pihak yang dapat mendistribusikan. “Apabila ada
pihak yang mendistribusikan akan kena tuntutan, semua dokumen negara
(naskah UN) harus dikembalikan. Jika ada pihak yang mendistribusikan,
maka dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Sebagai informasi, keberadaan naskah UN 2015 sebagai dokumen negara
diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Permendikbud RI) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta
Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat
dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, pasal 23 Bab VII mengenai Bahan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, ayat
lima (5). Permendikbud ini menjelaskan naskah soal UN sebelum, dan
sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang
bersifat rahasia, sampai ditentukan lain oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan.
Mendikbud mengatakan proses pemindaian masih sedang berlangsung. Hasil
proses pemindaian akan digunakan untuk melihat pola kecurangan. “Kita
akan melihat dari dua wilayah yaitu Yogya, dan Aceh, apabila ada pola
kecurangan baru diputuskan akan UN ulangan. Tapi, sejauh ini data dari
Yogya sudah dan di Yogya tidak ada tanda kecurangan, sedangkan Aceh
belum masuk (hasil pemindaian UN),”ujar Mendikbud. Mendikbud menjanjikan
akan memberikan keterangan selengkapnya mengenai evaluasi hasil UN pada
Senin minggu depan. “Kita masih menunggu sampai semua sudah masuk,
kalau sudah masuk akan disampaikan, kalau Yogya, Jateng, Jabar sudah
masuk, kita tunggu dari luar Jawa, mudah-mudahan Senin sudah sampai,”
ujarnya.
Ke depan, Mendikbud mengungkapkan akan tetap berkomunikasi dengan pihak
percetakan, agar tidak terulang hal yang sama untuk penyelenggaraan UN
2015 jenjang Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan
sederajat. “Kita akan bicarakan dengan para pencetak agar mengikuti
prosedur standa operasional (POS), yaitu agar tidak tersambung dengan
internet apalagi sampai mengunggah naskah soal UN,” tutupnya.
Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/siaranpers/4105
0 comments :
Post a Comment