Aug 13, 2015

Cara Registrasi ePUPNS


Pengisian e-PUPNS ini adalah dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut ini panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi/pendaftaran ulang PNS selengkapnya:
1. Kunjungi links https://epupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.
 3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol "tanda tanya" untuk diubah data nama Instansi.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.



7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.


9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 di situs resmi BKN.

Demikian langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Tags yang terkait dengan e-PUPNS: bkn, menpan, sanksi e-pupns, pendaftaran e-pupns, formulir pengisian e-pupns, sanksi e-pupns, download perka bkn nomor 19 tahun 2015.

Selengkapnya...

Aug 12, 2015

Apakah Gaji PNS Naik Lagi Tahun 2016?

Kenaikan gaji merupakan hal yang selalu ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur negara baik PNS, TNI/POLRI dan jabatan lainya yang tersebar diseluruh tanah air karena dinilai begitu berarti dalam membantu meningkatkan kesejahteraan hidup.

Seperti yang terjadi ditahun 2015 ini, para PNS dan TNI/POLRI menerima kenaikan gaji dari Pemerintahan Jokowi-Jk sebasar 6%, namun apakah di tahun 2016 mendatang Pemerintah akan memberikan hal yang sama..? Untuk mendapatkan jawabanya, silakan simak kutipan berita berikut ini selengkapnya.

Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk periode 2016. Salah satu yang ditunggu aparatur negara dari rancangan ini adalah terkait anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Apakah ada kenaikan?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan soal kenaikan gaji PNS tahun depan sudah menjadi pertanyaan para pemerintah daerah (pemda).? Seperti di tahun-tahun sebelumnya, selalu ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri meski hanya mengikuti kenaikan inflasi.
“Ini kan banyak masukan seluruh kepala daerah?. Dijawab oleh Pak Presiden, sekarang konsentrasi pemerintahan baru itu untuk infrastruktur dulu,” ungkap Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/8/2015)

Salah satu indikator yang pantas untuk kenaikan gaji adalah ketika pertumbuhan ekonomi sudah bisa mencapai di atas 6%. Namun bila melihat hingga pertengahan 2015 sulit untuk terealisasi pertumbuhan ekonomi sebesar itu.
?”Kan nggak enak, pemerintahan baru masa langsung naikkan gaji. Nanti kita lihat 2016-2017 apakah pertumbuhan ekonomi bisa mencapai di atas 6%, fiskalnya baik, ya baru ada pertimbangan,” katanya.

Keinginan untuk fokus pada pembangunan infrastruktur sudah diawali ketika APBN Perubahan 2015. Pemerintah mencabut subsidi premium dan menerapkan skema subsidi tetap untuk solar. Sehingga menyisakan banyak dana yang kemudian dialihkan ke proyek-proyek infrastruktur.

“Konsentrasi utama pemerintah untuk infrastruktur, membantu daerah juga dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Nah kalau ada pertumbuhan ?baik, baru dipertimbangkan,” paparnya.
Dalam APBN-P 2015, ditetapkan kenaikan gaji PNS dan Anggota TNI/Polri rata-rata 6%. Proses pencairannya baru dilakukan Juli atau dirapel sejak Januari 2015.
(Sumber : detik.com)
Selengkapnya...

Ini Dia Ancaman Bagi PNS Jika tidak Isi ePUPNS

Pada kesempatan kali ini admin allarspot kembali menyapa rekan-rekan pengunjung sekalian dengan melalui kabar dan informasi terkini yang datang dari Pemerintah Pusat dan dikhususkan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditanah air.

Mohon diperhatikan dengan cermat, bahwa info yang akan kami bagikan ini sangat penting atas kelanjutan karier serta masa depan rekan-rekan sebagai aparatur pemerintah. Untuk mengetahui pasti informasinya, silakan simak berita berikut ini selengkapnya.

Acara Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (EPUPNS) yang digelar oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka, pada hari Rabu (05/08) yang bertempat di ruang OR.Bangka Bermartabat Setda Bangka, resmi dibuka oleh Bupati Bangka yang diwakili oleh Assisten bidang Administrasi Umum Surtam.

Dalam acara tersebut, terungkap bahwa jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengikuti EPUPNS 2015, maka konsekuensinya PNS tersebut mendapatkan sanksi. Konsekuensi untuk PNS yang tidak mengisi EPUPNS tersebut tidak main-main, PNS bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya.

Restunemi, Kepala BKPP Kabupaten Bangka menyatakan bahwa, PNS yang tidak mengikuti EPUPS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “ Bagi PNS yang tidak mengikuti EPUPNS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian,” ungkapnya.

Restunemi juga menambahkan untuk mengisi EPUPNS tersebut, PNS yang bersangkutan harus mengisi sendiri yang mencakup data data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data social ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi EPUPNS tersebut adalah tanggal 31 Desember 2015.

Sedangkan Asisten bidang Administrasi Umum Surtam mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik langkah BKN dalam menata ulang system informasi kepegawaiannya melalui EPUPNS. “ Dengan adanya EPUPNS di tahun 2015 ini, nantinya akan diperoleh data kepegawaian yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian” tuturnya.

Sedangkan menurut Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), data E-PUPNS ini menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan. Dan dijadikan acuan yang akan berpengaruh kepada penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima. “Penataan kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir,” ungkap Bima, baru-baru ini.
(Sumber : www.asncpns.com)
Selengkapnya...

Empat Strategi Kemendikbud Untuk Dukung Wajib Belajar 12 Tahun

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam mendukung penerapan Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun, menerapkan empat strategi dengan mengajak peran serta pemerintah daerah. Strategi pertama, mengajak peran serta pemerintah daerah dalam mewujudkan pendirian sekolah menengah di setiap kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK.
 
“Saat ini masih ada sekitar 900 kecamatan masih belum memiliki SMA atau SMK. Ini menjadi kendala di dalam menyediakan akses pendidikan bagi anak-anak di setiap kecamatan,” demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Thamrin Kasman dalam acara diskusi pendidikan yang diselenggarakan oleh ACDP Indonesia, di kantor Kemendikbud, Rabu (12/08/2015).
 
Strategi pertama ini, Thamrin mengatakan, akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam penyedian lahan untuk pembangunan SMA atau SMK di kecamatan yang masih belum memiliki fasilitas pendidikan menengah. “Untuk membangun gedung baru SMA atau SMK masih membutuhkan lahan sekitar 12 juta meter persegi,” ujar Thamrin.
 
Strategi kedua, Thamrin mengatakan, Kemendikbud menjadikan SMA atau SMK sebagai program pendidikan wajib diambil bagi siswa dan siswi setelah lulus dari jenjang pendidikan SMP. Dahulu, kata dia, SMA atau SMK hanya sebagai pilihan bagi para siswa untuk melanjutkan, atau tidak melanjutkan. “Siswa bisa memilih untuk tidak melanjutkan ke jenjang SMA dan bekerja, namun saat ini untuk melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK sudah diwajibkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan bekal kepada anak-anak untuk bisa bersaing di dalam masyarakat dunia,” jelas Thamrin.
 
Menurut Thamrin yang paling menarik adalah  strategi ketiga. Pada strategi ini para siswa dan siswi diberikan pandangan bahwa melanjutkan jenjang pendidikan akan menjadi pengalaman yang menarik. Sekolah akan diminta mengadakan acara khusus merayakan kelulusan siswa. “ Pemerintah akan meminta sekolah untuk melakukan perayaan kelulusan. Ini bisa memicu anak-anak untuk bisa bersemangat dalam menyelesaikan pendidikannya sampai selesai, dan tidak putus di tengah jalan,” tutur Thamrin.
 
Strategi terakhir sebagai upaya mendukung para siswa dan siswi meneruskan pendidikannya sampai tamat pendidikan 12 tahun, pemerintah memberikan bantuan biaya operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Biaya bantuan ini sebagai upaya menjamin tidak adanya lagi pungutan-pungutan di sekolah, sehingga anak-anak Indonesia bisa bersekolah,” ucap Thamrin.
 

“Bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, pemerintah menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP ini bisa membantu siswa dan siswi dalam perjalanan mereka dari rumah menuju sekolah, atau membantu kelengkapan siswa selama sekolah,” jelas Thamrin. 

(Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4491)
Selengkapnya...

Aug 8, 2015

Emha ainun Najib : Isteriku Seribu

KETIKA KH. Abdullah Gymnastiar membeberkan pernikahan keduanya di media massa beberapa waktu yang lalu, wacana poligami kembali menjadi menu perbincangan hangat di negeri ini. Apa yang dilakukan Aa’ Gym seperti memantik reaksi sejumlah kalangan untuk buka suara. Bahkan, DPP Partai Bintang Reformasi yang notabene partai berasaskan islam memutuskan mencopot kadernya dari kursi wakil ketua DPR, gara-gara yang bersangkutan melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan Aa’ Gym. Ada apa sebenarnya dengan poligami. Sebegitu menakutkankah ia, sehingga para pelakunya – meminjam bahasanya Zaenal Ma’arif ( Jawa Pos, 31/12/2006 ) – dikejar-kejar layaknya seorang teroris.
Poligami memang tak henti menyulutkan kontroverasi. Ditengah maraknya isu yang berkembang di negeri yang sedang panen bencana ini, ia tampil didepan public melengkapi seabrek permasalahan yang sedang terjadi. Tak tanggung-tanggung, pemerintah tak mau kalah dalam pertarungan wacana itu dengan berencana merevisi undang-undang perkawinan No.1/1974 dan PP. No. 10 Tahun 1983. Pertanyaannya, betulkah poligami adalah sesuatu yang penting, sehingga kehadirannya mampu menyedot sebagian dari opini publik? Apakah perbincangan mengenai poligami betul-betul telah menyentuh hal yang substansial? Hal-hal semacam itulah yang tampaknya mengilhami Cak Nun – panggilan akrab Emha Ainun Nadjib – untuk menulis buku ini. Menurutnya, perdebatan mengenai poligami yang selama ini terjadi hanya berputar-putar pada wilayah kulit. Tak ada keseriusan dari berbagai pihak dengan berusaha mencari landasan hukumnya pada khasanan agama, ideologi atau filsafat (hal.11).
 Dengan memakai pendekatan sastra, Cak Nun menciptakan situasi dimana ia sedang terlibat pembicaraan dengan Yai Sudrun. Dengan sangat piawai, ia menyusun serangkaian dialog mengenai soal-soal kehidupan yang sarat dengan muatan makna. Menariknya, kesengajaan Cak Nun mengemukakan sejumlah pengalamannya dalam hal keberagamaan, baik ia sebagai pribadi atau tatkala berkelana ke seluruh belahan dunia bersama komunitasnya Kiai Kanjeng, adalah upayanya mengemukakan sikap hidup sebagai seorang Emha yang sunyi, yang pemikirannya cenderung melawan mainstream. Cak Nun memang unik, meski gagasan awal buku ini adalah mengusung tema poligami, sebagaimana tersurat dalam judulnya, namun kenyataannya ia mampu menyeret pembaca untuk menjelajah setiap kemungkinan dalam ruang kehidupan.
Mungkin kita bertanya, siapa sebenarnya Yai Sudrun? Kenapa dalam banyak karyanya Cak Nun seringkali menghadirkan sosok itu? Apakah ia hanya tokoh fiktif yang semata-mata hasil imajinasi seorang Emha? Ataukah benar-benar ada dalam alam kasunyatan. Hanya Cak Nun yang tahu. Yang jelas, Yai Sudrun bagi Cak Nun adalah sosok nyentrik yang memiliki sangat banyak keajaiban (hlm. 18 – 20). Mungkin Yai Sudrun adalah Gus Ud, Kiai khariqul adat dari Sidoarjo yang sering diceritakan Cak Nun dalam pengajian-pengajiannya. Atau mungkin Gus Dur, yang kata Cak Nun adalah makhluk penidur yang memiliki dimensi berbeda dengan kebanyakan makhluk. Namun sekali lagi, ini hanya kemungkinan. Kepastiannya hanya cak nun wallahu ya’lam.
Tentang poligami, Cak Nun mengawalinya dengan memandang hubungan suami istri tidak terbatas antara laki-laki perempuan dalam ikatan perkawinan. Hubungan persuami-istrian bisa berlaku juga antara Tuhan dan manusia, manusia dan alam semesta, pemerintah dan rakyat jelata, dll. Ia lantas membedakan cinta berdasarkan konteks sifat Allah, ialah ar-Rahim ( cinta ke-dalam, cinta vertical, cinta personal ) dan ar-Rahman ( cinta meluas, horizontal, keluar ) yang saling berdialektika antara satu dengan yang lain (hlm. 37). Mengenai cinta ar-Rahim, Cak Nun memberikan contoh dengan memaparkan sejarah hidupnya sendiri. Ia mengatakan bahwa istri ar-Rahimnya hanyalah satu, yakni Novia Kolopaking. Sementara ke-ajeg-anya menghadiri forum rutin bulanan diberbagai kota untuk melakukan pemberdayaan public, gerakan kebudayaan, penyebaran cinta kemanusiaan, manivestasi sholawat dalam lingkaran cinta segitiga, serta tema-tema krusial lainnya, semuanya itu ia persembahkan kepada istrinya yang lain dalam konteks ar-Rahman. Pada keadaan itu, Cak Nun lantas bertanya, apakah masih ada tempat yang luang dalam hidupnya yang bisa dipergunakan untuk berfikir mencari istri ar-Rahim selain Novia?
Emha memang Emha, namun dalam setiap pengajiannya baik di Kenduri Cinta (Jakarta), Padhang Mbulan (Jombang), Gambang Syafaat (Semarang), Mocopat Syafaat (Yogja), Bangbang Wetan (Surabaya), atau di tempat-tempat lain yang sifatnya tentatif, ia selalu menekankan kepada jamaah agar meletakkan Allah dan Muhammad sebagai satu-satunya yang utama. Mengenai Muhammad yang sering disalahpahami lantaran beristri lebih dari satu, Cak Nun menuturkan bahwa dalam konteks ar-Rahim, istri Nabi hanyalah Khadijah. Setelah Khadijah wafat, posisinya beralih pada Aisyah. Sementara istrinya yang lain setelah itu lebih disebabkan pertimbangan social dalam konteks ar Rahman? Yang menarik untuk direnungkan adalah, bagaimana cinta ar-Rahimnya Kanjeng Nabi justru memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap cintanya dalam konteks ar-Rahman. Bukankah sebelum wafat, kalimat yang terucap dari bibirnya adalahummati, ummati, dan bukannya Khadijah atau Aisyah. Ini menunjukkan betapa nabi kinasih itu meletakkan umatnya sebagai istrinya yang utama. Sementara tidak demikian dengan kita. Kita cenderung senang berpoligami dengan mempermaisurikan dunia, karier pribadi, pangkat, kekuasaan, dan hal remeh-temeh lainnya yang sejatinya tak pernah mencintai kita. 
Poligami memang tidak dilarang dalam islam. Namun bagi Cak Nun, firman Tuhan yang dijadikan acuan untuk menikah lebih dari satu itu harus dipahami sebagai upaya Tuhan untuk mengajak manusia berdiskusi (hlm. 60). Menurutnya, ayat yang membolehkan poligami itu adalah sebuah tahap. Dan karenanya, seseorang harus melewati tahap berikutnya dengan menggunakan akal agar ia tidak mengalami stagnasi dalam memahami syariat islam. Namun kenyataanya, pemahaman tentang ayat itu di-stop dan seolah-olah ayat itulah yang melegitimasi bahwa syareat islam memperkenankan poligami. Padahal masih ada dimensi lain yang bagi Cak Nun sangat perlu untuk dipertimbangkan.
Walhasil, dengan membaca buku seri ilmu hidup ini, wawasan kita tentang poligami mungkin akan bertambah. Maka, apa salahnya jika kita taburi pikiran kita dengan pernik-pernik pemikiran Cak Nun, agar kita tidak termasuk seperti yang disampaikannya, bahwa poligami terjadi hanya di dunia katak. Selamat Membaca. ***

Judul Buku : Istriku Seribu
Peresensi : Em. Syuhada'
Penulis : Emha Ainun Nadjib
Penerbit : Progress, Yogjakarta
Cetakan : I, Januari 2007
Tebal : iv + 64 halaman


Download versi pdf: Isteriku Seribu
Selengkapnya...