Apr 26, 2015

BOS Akan Hapus Dana Untuk Guru Honorer Secara Bertahap

Penghapusan gaji guru honorer yang dialokasikan dari dana BOS ini memang sudah diancang-ancang kemdikbud karena selama ini dana BOS memang harusnya diperuntukkan tidak untuk itu.

Pemerintah berencana menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Kebijakan ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% menjadi 15%.
Dana BOS Untuk Guru Honorer Dihapus Secara Bertahap

Dari berita yang kami lansir melalui koran-sindo
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.

Menurut dia, pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.

Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer.

Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid.

Hamid menuturkan, realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah. Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.

Hal itu juga untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis untuk memperluas akses pendidikan bagi semua kalangan. Selain membayar honor guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan. Perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru, ekstrakurikuler, ujian dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.

Hamid melanjutkan, meski persentase BOS untuk gaji guru honorer turun 5%, sebenarnya tidak terlalu berdampak untuk penggajian guru honorer. Sebab, komponen satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan. Dia mengungkapkan, satuan biaya BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta.

”Jadi jangan dilihat persentasenya yang turun karena nominalnya naik, maka unit cost-nya juga naik. Artinya, gaji mereka pasti relatif sama, bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,” ungkapnya. Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan menjelaskan, sepanjang pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru PNS, alokasi gaji guru honorer di BOS jangan dihapus.

Dia mengasumsikan, jika dana BOS untuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan oleh sekolah. Bahkan sekolah akan melakukan pungutan liar untuk membiayai gaji guru honorer itu. Iwan menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota memang bertanggung jawab membiayai gaji itu.

Dia mengakui, ada kabupaten/ kota yang sudah menunaikan tanggung jawabnya seperti Kota Bandung guru honorer diberi gaji Rp300.000 per bulan. Namun, menjawab persoalan gaji guru honorer ini tidak semudah membalikkan tangan. Sebab guru honorer masih diperlukan, khususnya di daerah terpencil yang kekurangan guru PNS.

”Jadi, sebelum dana BOS dihapus maka harus ada pemetaan dulu mana daerah yang kekurangan guru dan bagaimana kesejahteraan mereka ditanggung pemerintah,” ungkapnya. Pengamat pendidikan dari UPI Bandung, Said Hamid Hasan, berpendapat, jika pemerintah mau meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), pemerintah harus memberikan perhatian kepada guru, terutama guru honorer yang masih dibutuhkan siswa di semua jenjang.

Pemerintah pusat pun tidak bisa mengabaikan fakta bahwa daerah mengangkat guru honorer karena tidak ada jatah pengangkatan guru PNS. Jika memang pemerintah mau membereskan guru honorer, ujarnya, hal yang perlu dikaji pemerintah adalah berapa guru honorer yang diangkat tidak wajar. Di sisi lain, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru honorer yang pengangkatannya sesuai lantaran sekolah masih membutuhkannya.
Selengkapnya...

Apr 21, 2015

Solusi Mengatasi Masalah "Belum Verifikasi GTT" di Dapodik

Seperti yang sudah diumumkan oleh admin pusat dapodikdas, sampai tanggal 6 November 2014 masih terdapat 6796 data secara nasional yang belum valid. (klik link Validasi per sekolah 6 November 2014 Nasional untuk melihat daftarnya secara lengkap). Pada data tersebut tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 86 jenis permasalahan pada data yang menyebabkannya belum bisa valid.

Selain mengumumkan Validasi per sekolah 6 November 2014 Nasional, pihak P2TK Dikdas juga pada tanggal 6 November 2014 mengumumkan DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK. Pada daftar tersebut pun muncul berbagai permasalahan yang menyebabkannya tidak valid sehingga mengakibatkan SKTP belum keluar. Untuk mengatasi beberapa permasalahan tersebut Bp. Ibnu Aditya karana dari P2Tk memberikan solusi sebagai berikut :

1. Status data "GTT Perlu Verifikasi Dinas" : bagi PTK Non PNS yang sudah bersertifikat dan mengajar pada satuan pendidikan Negeri baik SDN, SMPN ataupun SLB N wajib mempunyai SK Guru Honor Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan memiliki sumber gaji APBD, Jika tidak ada maka tidak berhak mendapatkan SK TPP Tahun 2014 .. Silahkan di koordinir oleh dinas pendidikan kab/kota masing-masing  untuk selanjutnya di teruskan kepada Admin Tunjangan P2TK Dikdas
2. Status Data Belum Update DAPODIK : Kasus ini lagi beredar cukup banyak. sebenarnya cara menganalisanya sederhana saja.
  • Pastikan bahwa PTK tersebut sudah di entry di App DAPODIK
  • Sudah benar belum penulisan NUPTK-nya, coba di cek lagi tidak menutup kemungkinan karena faktor kelelahan mengakibatkan salah ketik angka atau jari nya JEMPOL semua niat nya ketik angka 7 tapi yang kepencet angka 8
  • Lihat lagi sekolah induknya udah di centang atau belum
  • Sudah mapping rombel belum
  • Apakah PTK tersebut masih aktif ?
  • yang ini agak sulit analisanya coba perhatikan penulisan nama pada dapodik dengan nama pada kolom bagian NUPTK pada lembar info PTK
3. Memiliki Jam tambahan di luar jenjang Dikdas yang tidak ada DAPODIK nya untuk DIKMEN atau Kemenag : Silahkan merapat ke dinas pendidikan kab/kota untuk menyerahkan SK KBM serta pembagian tugas mengajar pada jejang selain DIKDAS agar di entry pada jam tambahan melalui aplikasi Tunjangan Profesi
4. Apabila ada kesalahan mapping rombel PTK yang mengakibatkan seorang PTK tidak dapat valid datanya dikarenakan jam telah digunakan oleh PTK lain silahkan membuat pernyataan tertulis oleh kepala sekolah dan ditandatangani di atas materai berikut dengan kronologis dan pembagian tugas KBM, serahkan ke Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Selengkapnya...

Syarat Guru NON PNS dapat Honor dari APBN

Tidak semua guru non-PNS mendapatkan honor dari pemerintah, hanya guru yang diangkat pemerintah saja yang mendapatkan honor dari APBN. Hal ini dikatakan Kasubdit Pengembangan Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made Arya Wijaya.

”Kalau pemerintah yang angkat pasti dihitung meskipun statusnya bukan PNS, makanya sebutannya honorer. Kalau sekolah swasta yang angkat, kewajiban sekolah yang bayar bukan pemerintah,” kata Made yang SekolahDasar.Net kutip dari Koran Sindo (21/04/15).

Made mengatakan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru non-PNS apabila ingin honornya ditanggung APBN, termasuk tunjangannya. Dalam pengalokasian anggaran tetap mengacu pada dasar hukum yang ada baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Menurut Made, dalam aturannya, pemerintah memang dapat memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkat pemerintah, pemda, maupun pihak swasta. Namun harus ada pengusulan terlebih dulu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke Kemenkeu agar bisa dialokasikan dalam anggaran.

”Hak guru non-PNS ini bentuknya honor per bulan. Apabila bersertifikasi, maka diberikan lagi tunjangan. Namun kalau guru yang berhak dapat tunjangan tapi tidak diusulkan, maka tidak dibayarkan. Jadi dari segi regulasi memungkinkan,” kata Made
.

Sumber: www.sekolahdasar.net
Selengkapnya...

Apr 19, 2015

Mendikbud Tak Setuju Moratorium UN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan lebih memilih untuk memperbaiki pelaksanaan ujian nasional (UN) ketimbang moratorium. Terlebih jika moratorium itu disebabkan oleh ada kebocoran soal setiap tahunnya. Ia menganggap persoalan tersebut bisa diatasi dengan melaporkannya ke kepolisian dan Kemendikbud.

"Solusinya yang harus diperbaiki. Apakah kita sudah sempurna dalam menjalankan ujian itu? Apakah kalau belum sempurna lalu kita hentikan? Nah, sebaiknya jika menemukan kebocoran soal segera laporkan jangan cuma diobrolkan saja. Biar bisa diproses secara hukum," ujar Menteri Anies usai berorasi kebudayaan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2015).
Mendikbud mengatakan, dalam mengevaluasi sesuatu jangan langsung mengambil sikap dengan spontan. Lebih baik, kata dia, mengoreksi kekurangan UN setiap tahunnya dan memberikan sanksi kepada guru yang membocorkan soal-soal UN tersebut.

"Lebih baik kita koreksi. Kita terus sempurnakan. Jika masih banyak ratusan ribu guru yang menjaga amanah, masak dikalahkan dengan satu dua orang yang curang. Justru kita akan beri sanksi yang menjadi pengkhianatnya. Harus diproses secara hukum dan dibui agar memberikan efek jera," katanya.

Mendikbud mengakui kebocoran soal UN di beberapa daerah bisa dilihat dari hasilnya. Kebocoran tersebut dapat dengan mudah diketahui jika ada kelonjakan nilai di suatu daerah yang dulunya mendapat nilai rendah. Menteri Anies berjanji akan menyelidikinya jika menemukan hal serupa.

"Kita bisa melihat apakah soal-soal itu dipakai di beberapa daerah atau tidak dari jawabannya. Karena selama ini kita punya pola jawaban tiap-tiap sekolah dan tiap-tiap daerah," katanya.

sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/4112
Selengkapnya...

Kemendikbud Identifikasi Tindak Kecurangan UN 2015 Melalui Temuan Kode Naskah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengidentifikasi 30 booklet naskah soal Ujian Nasional (UN) 2015, yang diunggah secara illegal melalui akun google drive, merupakan booklet naskah soal paket UN Sekolah Menengah Atas (SMA) jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), untuk provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Hasil identifikasi berdasarkan temuan kode naskah soal yang diunggah, yaitu U-N-2014/2015. Demikian pernyataan ini mengemuka saat konferensi pers evaluasi hasil UN 2015, di ruang posko UN Kemendikbud, Jakarta, hari ini (17/4). 
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengakui booklet soal yang diunggah melalui google drive, digunakan di dua tempat, yaitu NAD, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Mendikbud menegaskan hanya booklet soal yang diperuntukkan bagi wilayah NAD yang diunggah melalui akun google drive. “Filenya diunggah di google drive adalah soal untuk SMA IPA yang memang digunakan di dua tempat, yaitu Aceh, dan Yogya. Tapi, yang diunggah adalah untuk provinsi Aceh, di Yogya tidak diunggah,” ujar Mendikbud. 
 
Saat diwawancari terpisah, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan (Kapuspuspendik Balitbang) Kemendikbud Nizam merinci 30 booklet soal yang diunggah terdiri dari enam mata pelajaran yang diujikan pada jenjang SMA IPA. “30 booklet soal isinya lima paket, jadi ada enam mata pelajaran yang diujikan untuk SMA IPA,” jelas Nizam. 
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum bagi tindak kecurangan naskah UN tahun ini. Walaupun penyelenggaraan UN 2015 sudah berakhir, Mendikbud mengatakan bahwa status naskah soal UN adalah masih berupa dokumen rahasia. Jadi, tidak ada pihak yang dapat mendistribusikan. “Apabila ada pihak yang mendistribusikan akan kena tuntutan, semua dokumen negara (naskah UN) harus dikembalikan. Jika ada pihak yang mendistribusikan, maka dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya. 
 
Sebagai informasi, keberadaan naskah UN 2015 sebagai dokumen negara diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, pasal 23 Bab VII mengenai Bahan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, ayat lima (5). Permendikbud ini menjelaskan naskah soal UN sebelum, dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, sampai ditentukan lain oleh Badan  Penelitian dan Pengembangan. 
 
Mendikbud mengatakan proses pemindaian masih sedang berlangsung. Hasil proses pemindaian akan digunakan untuk melihat pola kecurangan. “Kita akan melihat dari dua wilayah yaitu Yogya, dan Aceh, apabila ada pola kecurangan baru diputuskan akan UN ulangan. Tapi, sejauh ini data dari Yogya sudah dan di Yogya tidak ada tanda kecurangan, sedangkan Aceh belum masuk (hasil pemindaian UN),”ujar Mendikbud. Mendikbud menjanjikan akan memberikan keterangan selengkapnya mengenai evaluasi hasil UN pada Senin minggu depan. “Kita masih menunggu sampai semua sudah masuk, kalau sudah masuk akan disampaikan, kalau Yogya, Jateng, Jabar sudah masuk, kita tunggu dari luar Jawa, mudah-mudahan Senin sudah sampai,” ujarnya. 
 
Ke depan, Mendikbud mengungkapkan akan tetap berkomunikasi dengan pihak percetakan, agar tidak terulang hal yang sama untuk penyelenggaraan UN 2015 jenjang Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan sederajat. “Kita akan bicarakan dengan para pencetak agar mengikuti prosedur standa operasional (POS), yaitu agar tidak tersambung dengan internet apalagi sampai mengunggah naskah soal UN,” tutupnya.
Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/siaranpers/4105
Selengkapnya...

Apr 16, 2015

Tes Eks Honorer K-2 Mulai Agustus 2015

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.
Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja) 
Sumber : http://menpan.go.id/berita-terkini/3193-raker-dengan-komisi-ii
Selengkapnya...

Belajar Microsoft Word - Dasar 1

Kali ini admin akan melengkapi blog dengan halaman tutorial atau pembelajaran tentang microsoft word. Mengapa microsft word ? salah satu alasannya adalah karena microsoft word merupakan salah satu software yang keberadaannya banyak digunakan untuk kegiatan perkantoran hingga hal-hal kecil seperti menulis pengumuman. 

Pada pertemuan pertama ini admin akan mengulas tentang pengenalan microsft word yang terdapat pada video. selamat belajar dan semoga bermanfaat...


Selengkapnya...

Apr 9, 2015

Tutorial Singkat Verval Peserta Didik dan NISN Hasil Sinkron Dapodikdas

Untuk memudahkan rekan-rekan mengerti tentang kegiatan VerVal PD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) kami berusaha membuat tutorial singkat, semoga mudah dimengerti oleh rekan-rekan sekalian.

Kegiatan Verval PD bertujuan untuk melakukan verifikasi data peserta didik yang ada di sekolah Anda, baik peserta didik yang sudah punya NISN maupun belum memiliki nisn untuk selanjutnya melalui verval ini sekaligus diusulkan untuk mendapat NISN.


Sebelum membahas lebih lanjut, kami terangkan dahulu kronologis data VerVal PD. Seperti penjelasan terdahulu dalam berbagai kegiatan, Pendataan Dapodikdas menjadi satu-satunya sumber data pada kementerian pendidikan nasional. Tidak terkecuali Verval PD ini. Sumber data siswa pada kegiatan ini bersumber dari Dapodikdas yang telah sinkron serta dapat diakses pada alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.


Maka sebagai langkah awal, silahkan periksa kelengkapan data anda pada web http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Jika ditemukan ketidaksamaan data maka periksa kembali data Dapodik sekolah Anda, lalu lakukan sinkronisasi segera. Jika sudah sama, maka bisa dicek pada web verval pd untuk melanjutkan kegiatan verval PD.


Inti artikel ini adalah upaya verifikasi dan validasi peserta didik yang ada di server PDSP agar masuk di tab referensi sekolah kita. Update informasi mengenai NISN siswa terbaru 2014 ini sebenarnya adalah NISN lama namun ada beberapa tambahan yaitu mereka yang belum memiliki NISN untuk kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 serta untuk NISN terbaru kelas 1 tahun ajaran 2013/2014.


Adapun alamat verval PD tersebut adalah http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/


Silakan login dahulu dengan menggunakan email dan password yang digunakan pada aplikasi dapodikdas sekolah. Jika tidak bisa login, maka dipastikan sekolah tersebut belum mendaftarkan operator sekolah di http://sdm.data.kemdikbud.go.id



Lihat gambar diatas, Ada beberapa tab menu yang barangkali teman operator masih bingung. Berikut beberapa penjelasannya:

1. Home


Menampilkan data siswa referensi pada grafik yaitu siswa yang sudah memiliki NISN
Menampilkan data residu atau data siswa yang belum memiliki NISN



2. Referensi


Daftar nama siswa yang sudah memiliki NISN

3. Residu


Daftar nama siswa yang belum memiliki NISN dan untuk mendapatkan NISN.
Cara mendapatkan NISN yaitu :

- pilih siswa yang belum memiliki NISN
- Pilih Search Next sampai ditemukan nama tanggal lahir dan tempat lahir kemudian pilih match
- Jika tidak ditemukan maka pilih yang mirip kemudian pilih not match

4. Edit Data


Jika ingin mengajukan perubahan NISN menurut NISN


Pilih nama kemudian pilih OK


Pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir



Pilih Nama yang akan dirubah kemudian pilih OK


5. Konfirmasi Data

Data Terindikasi sama/mirip/sesuai adalah NISN sudah sesuai dengan nama, tanggal lahir, tempat lahir tingkat(kelas), nama ibu kandung, dan jenis kelaminData Terindikasi berbeda/tidak mirip adalah ada NISN yang tidak sesuai dengan nama, tanggal lahir, tempat lahir tingkat(kelas), nama ibu kandung, dan jenis kelamin

6. System


Pastikan Logout setelah selesai melakukan tugas anda. 
Semoga Sukses dan Terimakasih..
Selengkapnya...

Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Penetapan Angka Kredit (PAK) dan jabatan fungsional guru selama ini mengacu kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 83 Tahun 1993. Akan tetapi karena ketentuan tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pengembangan guru maka secara perlahan KepmenPAN tersebut diganti dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Kedua ketentuan tersebut mengatur mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Penetapan Angka Kreditnya. Namun terjadi perubahan pada unsur dan subunsur kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya sekaligus tata cara penilaiannya. Oleh karena itu, untuk kesinambungan pengembangan karier guru dalam jabatan/ pangkat, perlu dilakukan penyesuaian penetapan angka kredit yang sudah diperoleh guru, baik PNS maupun non-PNS, dengan berdasarkan ketentuan yang lama menjadi format penilaian berdasarkan ketentuan yang baru.

Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS, pasal 1, disebutkan yang dimaksud  Penyesuaian PAK guru PNS merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan KepmenPAN 84/1993 ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan PermenPAN-RB 16/2009.

Sedangkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada SK inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Permendiknas 47/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas 22/2010.
 
Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia   Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Download disini
Selengkapnya...

Inpres dan Perpres Terkait Program Indonesia Pintar

Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan. Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat  Inpres Nomor 7 Tahun 2014). Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.
 
PIP adalah pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.
Dua peraturan tersebut juga berhubungan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk penerima Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk penerima Program Indonesia Sehat.
Ketiga program di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Selengkapnya...

Tata Cara Mendapatkan KIP Tambahan

Pada awal November 2014, Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler.
 
Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.
Penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP.

Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.
Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.
Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.

Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service—SMS) 0856691616099
Selengkapnya...

Gerakan Pembudayaan Pendidikan Inklusif, Wujudkan Masyarakat Sadar Pendidikan Inklusif

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak beberapa tahun silam menggalakkan gerakan pembudayaan pendidikan inklusif kepada masyarakat. Hasilnya cukup memuaskan. Hingga akhir 2014, sudah ada 60 daerah di Indonesia yang menyatakan diri sebagai daerah peduli pendidikan inklusif.  Pada 2015 ini, minimal ada 20 daerah baru yang diusulkan mendapatkan penetapan sebagai daerah peduli pendidikan inklusif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Pembelajaran Direktorat PKLK Pendidikan Dasar Kemendikbud, Praptono dalam Seminar Sehari Pendidikan Inklusif di Jakarta, Rabu (8/4/2015). Ia mengatakan, ke-60 daerah tersebut terdiri atas 12 provinsi dan 48 kabupaten/kota. Gerakan penyadaran pendidikan inklusif mengoptimalkan peran pemerintah daerah, misalnya melalui pengalokasian anggaran daerah untuk pendidikan inklusif.
“Berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pendidikan inklusif ini bisa lebih dioptimalkan. Kapasitas dan kemampuan pemerintah daerah menjadi kekuatan utama di dalam mendukung gerakan pembudayaan pendidikan inklusif ini. Artinya, banyak anggaran daerah yang selama ini tidak teralokasikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus, akhirnya sudah mulai ada keberanian dari para gubernur, wali kota, dan bupati untuk menyisihkan anggaran dalam rangka melayani anak-anak berkebutuhan khusus,” jelasnya. 

Sejak 2011, Kemendikbud bekerja sama dengan Helen Keller International (HKI) juga membuat terobosan berupa pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh nasional pendidikan inklusif dalam bentuk “Inclusive Education Award”. Setiap tahun ada enam tokoh pendidikan inklusif yang diberikan penghargaan ini. Hingga kini, sudah ada 48 orang tokoh nasional pendidikan inklusif yang menerima penghargaan tersebut.
“ Kami juga sudah menyusun profil para penerima penghargaan ini. Rencananya pada 2015 ini, bukunya akan kami terbitkan, sehingga nanti bisa menjadi keteladanan bagi para pejuang pendidikan inklusif,” tutur Praptono.

Dalam kesempatan yang sama, Acting Country Director HKI, Satya Prabha Kotha mengatakan, sejak 2003 yayasan ini telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Seminar sehari yang diselenggarakan ini merupakan awal dari kegiatan pelatihan kepala dan pengawas sekolah yang  akan dilaksanakan pada 16 dan 17 April 2015. Peserta seminar ini berasal dari DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Program yang dilakukan oleh HKI telah memberikan kesempatan kepada sekitar 26 ribu anak berkebutuan khusus untuk sekolah di sekolah umum. Meski cukup banyak kesuksesan yang telah diraih dalam kerja sama ini, namun tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif masih ada. Untuk itu pelatihan ini digelar,” tutur Satya.
 
Selengkapnya...

Apr 7, 2015

Dapodik: Tunjangan Sertifikasi Tidak Mengalir Begitu Saja

Cukup banyak syarat sebenarnya bagi seorang PTK berhak menerima tunjangan profesi/sertifikasi, yang pastinya si PTK sudah memiliki sertfikat pendidik, namun tak cukup hanya disitu syarat lain JJM linear dengan sertifikat sertifikasinya minimal 24 jam, apakah cukup hanya demikian ada syarat baru lagi Penilian Kinerja Guru jadi syarat penerima tunjangan sertifikasi, belum lagi jika kita harus berbicara rasio siswa juga akan menjadi syarat kedepannya bagi Guru untuk berhak menerima tunjangan tambahan tersebut, apabila terjadi kekurangan di salah satu syarat hasilnya jelas tak bakal layak menerima tunjangan populer didunia pendidikan ini.
Pertanyaan yang mendasar yang banyak tidak diketahui oleh si penerima tunjangan, karena kebanyakan hanya tahu uang sertifikasi mesti masuk rekening karena merasa diri sudah mengajar sesuai ketentuan, namun kurang sadar data tersebut diambil dari mana siapa penginput datanya, seperti apa cara kerjanya, bagaimana pula kesejahteraannya. seakan panggang jauh dari api.
Pada proses input data si operator lah pemegang peran, apakah dia mengetahui cara inputnya serta kadang kita merasa juga ada saja kendala dalam penggunaan aplikasi dapodikdas nya kemana si OPS ini bertanya? bagaimana kegelisahan hatinya seandainya data yang diinputkan nya ini tidak valid, jawaban yang pasti mesti kuliah di Facebook lalu bagaimana jika tak memiliki FB dengan fasilitas internet yang minim maka si OPS mesti gunakan "ilmu teng-teng" tengak-tengok kanan dan kiri.

Begitu getir perjuangan mereka setelah data dikirimkan, mereka lagi yang periksa pada Lembar Info PTK Lembar Info PTKhasil sinkronisasi dapodikdas di verifikasi apakah valid atau tidak jika tidak alamat akan melakukan revisi kembali, si Operator ini tak hanya bekerja siang bahkan malam pun mesti harus siaga.


Data pokok pendidikan dari namanya saja sudah ketahuan bahwa ini data utama didunia pendidikan, buat berbagai acuan tak hanya aneka tunjangan, BOS,BSM,UN dsb seperti berita berita yang dilansir dari laman Dikdas Kemdikbud akan manfaat dapodik.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyediakan berbagai informasi terkait guru. Melalui aplikasi Dapodik, di sebuah daerah dapat diketahui jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS, guru yang tersertifikasi dan belum, bahkan jumlah guru yang akan pensiun.

Dapodik menyediakan informasi tentang kebutuhan guru,” kata Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas yang tengah berkunjung ke Ditjen Dikdas di Jakarta
Anggota Dewan, lanjut Supriyatno, dapat mengetahui data tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. “Melalui Dapodik, dapat diketahui pula jumlah dan nama sekolah di sebuah daerah, nama guru, nama siswanya, jumlah rombongan belajar, dan jumlah ruang kelasnya,” ungkapnya.

Supriyatno juga menceritakan tentang dasar penyaluran tunjangan profesi guru sebelum dan sesudah keberadaan Dapodik. Sebelum ada Dapodik,  ucapnya, pencairan tunjangan hanya berdasarkan pengakuan. Guru mengaku mengajar 24 jam seminggu kemudian disetujui kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, lalu menerima pembayaran dari Kementerian.
Setelah ada Dapodik, pembayaran tunjangan profesi didasarkan data. “Apakah seorang guru mengajar 24 jam, ditunjukkan dengan data di mana sekolah tempatnya mengajar, di rombel mana, siapa saja siswanya, dan mengajar bidang studi apa. Ini sistem yang kami kembangkan,” jelasnya.
Ditjen Dikdas, Supriyatno menegaskan, pun mulai mengurangi dan akan menghilangkan penerimaan proposal permohonan bantuan. Sebab selama ini proposal hanya menguntungkan sekolah yang bisa membuat proposal. Dengan Dapodik yang juga memuat informasi kondisi sarana-prasarana di satuan pendidikan, dapat diketahui jenis bantuan yang diperlukan sekolah
.
“Kami sudah mulai mengurangi dan bahkan akan menghilangkan mekanisme proposal, dari proposal based planning ke data based planning,” tegas Supriyatno. “Dari data Dapodik, kita bisa tahu kondisi ruangan kelas, kondisi guru, dan siswa. Nanti kita gunakan untuk melakukan penilaian sekolah mana yang membutuhkan, misalnya, perbaikan ruang kelas dan perpustakaan.”

Dalam kesempatan itu, Supriyatno juga mengungkapkan peran penting operator sekolah sebagai ujung tombak kegiatan penjaringan data. Sayangnya, kesejahteraan operator tak sedikit diabaikan oleh kepala sekolah. Ia berharap anggota Dewan memerhatikan kesejahteraan mereka.
Selengkapnya...

Aplikasi Pendataan NIPTK Bagi Guru PAUD

Inilah Aplikasi Pendataan NIPTK Bagi Guru PAUD Dalam rangka strategi pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI) telah disusun langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Langkah-langkah tersebut diwujudkan dalam sebuah program yang menjadi prioritas Direktorat PPTK PAUD NI yakni NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru TK Formal, Guru TK Nonformal, Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah TK, instruktur kursus dan pengelola kursus.
Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI.


Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi:
(1) mendesain kegiatan pendataan,
2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan,
(3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,
(4) Entry, validasi dan analisis,
(5) Verifikasi data, dan
(6) Publikasi data PTK PAUD NI kepada pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan Alur Pendataan NIPTKanak usia dini, nonformal dan informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari:
1) Pamong Belajar;
2) Guru PAUD;
3) Tutor Keaksaraan;
4) Instruktur Kursus ,
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari:
1) Penilik;
 2) Pengawas TK;
3) Kepala Sekolah TK;
4) TLD/FDI;
5) Pengelola PAUD;
 6) Tenaga Administrasi;
7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan;
8) Pengelola Kursus;
9) Pengelola TK.
Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.
Aplikasi NIPTK saat ini sudah dapat di akses melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Selengkapnya...

Apr 5, 2015

Untuk Menjadi PNS Guru, CPNS harus melewati PIGP

A.   Pengertian PIGP (Program Induksi Guru Pemula)
Program induksi merupakan tahap penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Program Induksi Guru Pemula dapat juga dilaksanakan sebagai Program Induksi Guru Pemula Berbasis Sekolah, karena itu pelaksanaan yang baik haruslah sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional.
Induksi merupakan proses pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi adalah proses pembelajaran untuk menjadi guru dan pembelajaran tentang profesi guru serta merupakan proses perkembangan kepribadian.
PIGP adalahkegiatan orientasi pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pemebelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah ditempat tugasnya.
                                                                                            
B.   Prinsip Program Induksi
Penyelenggaraan program induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  •     Profesional; penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;
  •     Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
  •     Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
  •     Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
  •     Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
  •     Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
  •     Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
  •     Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan;
  •     Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
  •     Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya;
  •     Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
  •     Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;

Program induksi dilaksanakan  dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian program induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi  sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
C.   Dasar Hukum PIGP
1.      Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , bagian V : tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada  Pasal 32 dan 33.
2.      Permenpaan No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka kredirnya, bagiaqn V tentang Pembinaan dan Pengembangan, pada pasal 30.
3.      Permen Diknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

D.   Tujuan PIGP
1. Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah
2. Melaksanakanpekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah
Program Induksi Guru Pemula  didasarkan pada pemahaman bahwa:
1.  Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
2.  Pembelajaran professional melibatkan guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka.
3.  Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan praktek reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk perkembangan sekolah.
4.  Pembelajaran professional guru merupakan landasan bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar siswa serta peningkatan status profesi.
PIGP yang efektif adakah program yang:
1.  Mengembangkan kompetensi professional guru pemula dalam mengajar
2.  Menuntut peran kepala sekolah dan mentor untuk menciptakan hubungan yang kuat, professional, dan positif dengan guru pemula serta pegawai sekolah lain
3.  Didasarkan pada semangat kemitraan di sekolah dan PPB.
4.  Mengintegrasikan refleksi dan evaluasi diri untuk guru pemula, mentor dan kepala sekolah
5.  Bersifat fleksibel dan mengalami peerubahan dalam perjalanan waktu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang muncul dari guru pemula
6.  Menghubungkan guru pemula, mentor dan kepala sekolah dengan jaringan seprofesi di sekolah lain
Yang akan membimbing Guru Pemula:
1. Guru pembimbing yang telah mendapatkan SK dari Kepala sekolah
2. Kepala Sekolah
3. Pengawas Sekolah
E.   Tata Cara Pelaksanaan  Guru Pemula
Bulan 1       : Praobservasi,Observasi dan Pascaobservasi
Bulan 2-9    : Penilaian oleh Pembimbing
Bulan 10-11: Penenilaian Oleh Kepala Sekolah
Bulan 12     : Laporan PIGP Kategori Baik atau tidak Baik
Aturan Nilai:
91-100: Amat Baik
76-90: Baik
61-75: cukup
51-60: sedang
< 50: Kurang
Nilai diatas 76 maka akan diterbitkan Sertifikat Guru Induksi Guru Pemula oleh Dinas Pendidik. Jika Kurang nilai 76 maka akan diperpanjang 1 Tahun lagi. Program PIGP dilaksanakan di sekolah selama 1 tahun.

F.    Garis Besar PIGP
Tiap titik poin dalam kotak PIGPBS menunjukkan modul untuk pembelajaran professional bagi guru pemula, kepala sekolah dan mentor. Program PIGP merupakan kelanjutan dari proses pembelajaran di universitas (pendidikan guru pre-service) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kepala sekolah harus melakukan analisis kebutuhan terhadap guru pemula dan sekolah. Program induksiguru pemula berbasis sekolah hendaknya dapat memenuhi kebutuhan individual guru pemula dengan memperhatikan aspek-aspek unik dan khas dari sekolah. Proses assessmen bagi guru pemula meliputi observasi mengajar dan pekerjaan lain yang terkait dengan pengajaran. Tahap 1 dilaksanakan dari bulan 2-9 pada tahun pertama mengajar. Assessmen tahap 1 merupakan penilaian untuk pengembangan- difokuskan pada penilaian untuk pembelajaran. Assessmen tahap 2 – penilaian untuk pembelajaran. Penilaian tahap 2 (bulan 10-12) dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya PIGP dan assessmen tahap-1. Pada assessmen tahap 2, kinerja guru dinilai berdasarkan elemen kompetensi yang tercantum dalam Standar Guru (Regulasi menteri 16/2007). Kepala sekolah harus membuat keputusan tentang kompetensi professional guru pemula setelah dilaksanakan proses penilaian Tahap 2. Proses ini meliputi pembuatan laporan tertulis secara formal tentang guru yang ditandatangai oleh guru pemula dan  kepala sekolah. Pengawas sekolah akan mengesahkan laporan tersebut setelah malakukan wawancara dan observasi terhadap guru pemula pada waktu yang telah ditentukan (bulan 10-12).
Tugas dan Tanggungjawab Ditjen PMPTK
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) sebagai pembina guru memiliki tugas dan tanggungjawab untuk membangun sistem regulasi program induksi. Selain itu juga memberikan pendampingan bagi daerah yang masih belum memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk melaksanakan program induksi.
Tugas dan Tanggungjawab Dinas Pendidikan
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan lingkup tugasnya memberikan informasi kepada sekolah tentang guru pemula yang ditempatkan pada sebuah sekolah. Selain informasi maka dinas pendidikan juga memberikan surat tugas kepada guru pemula yang bersangkutan untuk bertugas di sekolah tertentu. Bagi guru bukan PNS maka pihak sekolah swasta melaporkan kepada pihak dinas pendidikan tentang adanya guru pemula di sekolahnya. Dalam kaitannya dengan program induksi maka dinas pendidikan harus menegaskan kepada kepala sekolah agar melaksanakan program induksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Tanggungjawab Sekolah
Hari- hari dan minggu pertama guru pemula di sekolah merupakan waktu yang sangat penting. Pada periode itu guru pemula memerlukan dukungan penuh dan juga perasaan nyaman. Kepala sekolah dan mentor harus memahami isi modul program induksi agar siap melaksanakan program orientasi sekolah yang memberikan dukungan penuh kepada guru pemula. Pada program penganalan sekolah ini diharapkan kepala sekolah dan mentor akan mengetahui informasi penting tentang sekolah dan dukungan bagi guru pemula dan juga guru pemula akan mengetahui panduan kerja pada hari-hari dan minggu pertama di sekolah. Sebelum seorang guru pemula mengawali tugasnya, sekolah dapat menyiapkan buku pedoman yang berisi tentang kebijakan sekolah, prosedur sekolah, format-format administratif dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula berlajar menyesuaikan diri dengan rutinitas sekolah dengan cepat. Buku pedoman dapat digunakan sebagai petunjuk bagi guru pemula pada awal-awal memulai tugas di sekolah. Buku pedoman tersebut dapat membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan prosedur, rutinitas sekolah, serta membantu menunjukkan sumber-sumber yang mendukung tugas guru pemula termasuk menunjukkan orang-orang yang dapat menjawab atas berbagai pertanyaan yang dimilikinya. Komponen yang disarankan dimuat dalam buku pedoman induksi meliputi : (1) Informasi tentang rutinitas yang terkait dengan tugas-tugas harian, memeriksa kehadiran murid, rapat-rapat sekolah, kegiatan ekstra-kurikuler; dan upacara-upacara; (2) Prosedur yang terkait dengan evakuasi keadaan darurat, penanganan siswa yang sakit, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), komunikasi dengan orang tua/wali murid, ketidakhadiran guru mendadak karena sakit atau alasan lain, cara mendapatkan dan menggunakan sumber-sumber daya; (3) Informasi umum tentang direktori staf yang berisi nama-nama guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan pegawai sekolah beserta dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, Jadwal Pelajaran Sekolah, peta dan rencana sekolah, nomor-nomor telepon penting, profile masyarakat dan sekolah, norma-norma profesi guru, dan rencana sekolah. Buku pedoman induksi dapat dalam bentuk kompilasi loose leaf sehingga memudahkan pembaruan informasi. Bila buku-buku atau sumber-sumber tertentu tidak boleh difotokopi atau dibawa oleh guru pemula/baru, maka buku-buku dan sumber-sumber tersebut hendaknya ditempatkan di ruang tertentu di sekolah yang dapat diakses oleh guru pemula/baru tersebut.
Tugas dan Tanggungjawab Pengawas Sekolah
Sebagai pelaksana evaluasi maka pengawas sekolah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Mempelajari modul program induksi bagi guru pemula.
2. Menyiapkan instrumen evaluasi program induksi.
3. Melakukan evaluasi program induksi.
4. Mengolah data hasil evaluasi program induksi.
5. Menyusun laporan hasil evaluasi program induksi.
6. Memberikan rekomendasi atas hasil program induksi.
7. Merencanakan tindak-lanjut program induksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Sebagai penanggungjawab sekolah dan penanggungjawab program induksi di sekolah maka kepala sekolah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Menyambut guru baru/guru pemula.
2. Memperkenalkan guru pemula kepada guru/staf sekolah yang penting.
3. Menghubungkan guru pemula dengan guru mentor atau staf yang dapat membantu pada awal-awal masa tugas.
4. Secara berkala menemui/menyapa guru baru untuk menunjukkan perhatian
5. Secara berkala mengunjungi ruang kelas guru baru untuk memberikan rasa nyaman dan dukungan.
6. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru baru.
7. Bersikap mendukung.
8. Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan program indyuksi.
9. Menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaan program induksi.
10. Memberikan rekomendasi atas hasil program induksi.
11. Merencanakan tindak-lanjut program induksi.
Tugas dan Tanggung jawab Mentor
Seorang mentor sangat penting artinya untuk mendukung keberhasilan program induksi. Tugas dan tanggung jawab seorang mentor meliputi tugas minggu pertama, tugas harian, dan kegiatan pendukung.
Tugas Minggu Pertama :
1. Penyambutan guru baru
2. Memperkenalkan guru pemula/baru kepada guru/staf sekolah yang penting
3. Pengenalan lingkungan sekolah
4. Menghubungkan guru pemula/baru dengan guru mentor atau staff yang dapat membantu pada     awal-awal masa tugas
5. Memberikan daftar siswa yang diajar guru pemula/baru
6. Menunjukkan ruang kelas tempat mengajar guru baru beserta perlengkapan pendukungnya.
Tugas Harian :
1. Mengenalkan guru baru dengan tugas-tugas administratif sehari-hari yang harus dilakukan  semua guru .
2. Menemui/menyapa guru baru untuk menunjukkan perhatian
3. Mengunjungi ruang kelas guru baru untuk memberikan rasa nyaman dan dukungan :
Kegiatan pendukung :
1. Bertemu dengan guru baru/pemula tiap pagi sebelum pelajaran dimulai
2.  Berbicara pada guru pemula/baru pada akhir waktu pelajaran setiap hari dan membicarakan kesulitan-kesulitan yang mungkin dialami guru dan mencari jalan keluarnya.
3. Siap untuk mendengarkan
4. Bersikap positif dan konstruktif
5. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru baru
6. Menjelaskan hal-hal yang diharapan
7. Bersikap mendukung
Mentor tentu memiliki pengetahuan tentang lingkungan sekolah yang perlu diberikan kepada guru pemula, yaitu pengetahuan tentang siswa, tempat asal mereka serta apa yang sedang terjadi di dalamnya. Setelah guru pemula terbiasa dengan kegiatan rutinnya, maka mentor sebaiknya meluangkan waktu untuk berbicara dengan guru baru tersebut tentang persoalan atau pertanyaan yang mungkin muncul.
Tugas dan Tanggung jawab Guru Pemula
Tugas dan tanggungjawab guru pemula dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kegiatan minggu pertama, kegiatan awal, dan kegiatan pengelolaan kelas.
Kegiatan Minggu Pertama
1. Guru pemula/ baru melapor kepada kepala sekolah, tetapi apabila guru pemula/baru tersebut belum dapat bertemu dengan kepala sekolah, maka harus melapor ke petugas administrasi atau kantor kepala sekolah dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sekolah.
2. Menemui mentor yang telah ditunjuk
3. Memastikan bahwa telah mengetahui jadwal sekolah dan waktu kerja.
4. Mendapatkan daftar siswa yang diajar.
5. Menyiapkan ruang kelas.
6. Memastikan siswa memiliki tempat duduk yang cukup
7. Mengatur tempat duduk siswa.
8. Mengumpulkan sumber-sumber yang diperlukan untuk pengajaran (buku-buku, kertas, alat-alat tulis).
9. Menyiapkan tata tertib kelas termasuk tata cara masuk dan keluar kelas.
10. Memahami kebijakan sekolah terkait dengan kesejahteraan dan pendisiplinan siswa.
11. Meminta tolong pada staff/pegawai sekolah bila diperlukan.
12. Mengatur dan menyiapkan pelajaran sebelum hari mengajar dan menyiapkan aktivitas tambahan yang mungkin diperlukan.
13. Bersikap fleksibel dan siap untuk melakukan perubahan.
Kegiatan pengelolaan kelas yang harus dilakukan adalah:
a. Memeriksa daftar siswa sesuai kehadrian.
b. Menjelaskan materi yang harus dimiliki siswa dan menanyakan ketentuan sekolah tentang materi tersebut kepada kepala sekolah atau mentor sebelumnya.
c. Menjelaskan tata tertib kelas kepada siswa, beberapa sekolah menggunakan tata tertib yang dibuat oleh guru bersama dengan murid. Pada tahap ini sebaiknya guru pemula menanyakan prosedur-prosedur yang berlaku di sekolah dan meminta saran kepada mentor atau kepala sekolah.
d. Membuat siswa selalu aktif belajar, kumpulkan dan periksala pekerjaan siswa seawal mungkin, jangan lupa memberikan masukan atas pekerjaan tersebut, dengan cara demikian akan ingat nama-nama siswa.
Bila guru pemula/baru mulai bertugas dan menggantikan guru di sekolah sementara kegiatan belajar semester itu telah berjalan maka guru pemula/baru tersebut harus mengikuti jadwal sekolah yang telah ada. Dalam hal ini guru pemula/baru tidak memiliki banyak waktu untuk menyesuaikan diri dan memahami berbagai prosedur sekolah tersebut. Oleh karena itu sebaiknya selalu minta saran dari mentor dan guru yang telah berpengalaman setiap kali Anda mendapat kesulitan.
Kegiatan Minggu ke 2 dan Minggu berikutnya
Bila guru pemula/baru tersebut adalah orang baru di masyarakat sekitar sekolah, maka sebaiknya memahami secara umum tentang masyarakat itu serta tempat tinggal siswa. Kehidupan anak di rumah memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap pembelajaran mereka. Pengetahuan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi siswa di rumah akan sangat membantu guru pemula/baru dalam mengajar di sekolah. Sebaiknya guru pemula/baru juga membicarakan dengan kepala sekolah dan mentor tentang masyarat lokal dan harapan guru pemula/baru tersebut terhadap siswa di kelas. Karena guru pemula/baru merupakan pendatang baru di sekolah, siswa terkadang “menguji” guru pemula/baru di kelas dengan menanyakan/melakukan hal-hal tertentu baik terkait dengan pelajaran maupun tidak, maka sebaiknya guru pemula/baru melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menjelaskan harapan dan standard kerja siswa serta perilaku mereka, tuliskan dan pajanglah peraturan yang telah disepakati bersama.
b. menjelaskan apa yang Anda harapkan dari siswa tentang kegiatan dan tugas-tugas belajar siswa termasuk kegiatan membaca dan menulis.
c. menyiapkan sebaik-baiknya pelajaran yang diampu dan yang perlu diingat adalah persiapan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pembelajaran.
d. memastikan tahu nama semua siswa yang diajar.
e. memperhatikan bahwa manajemen siswa didasarkan pada konsep sekolah sebagai tempat belajar.
f. menegakkan disiplin siswa tetapi dengan cara-cara yang ramah. Selalu ingat akan posisi Anda sebagai guru.
g. menggunakan respon/feedback positif kepada para siswa karena lebih efektif dalam hal manajemen perilaku dibanding hukuman dan respon yang negatif.
h. meminta saran dari mentor dan kepala sekolah.
i. mengenali siswa sebaik mungkin.
Pemantauan dan Evaluasi
Keberadaan program induksi memiliki tujuan dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam mengelola pembelajaran di kelasnya. Dengan demikian program induksi perlu senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan agar terpenuhi ketentuan sebagaimana telah ditentukan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswau, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
Pelaporan
Laporan ditulis oleh guru pemula, mentor, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Masing-masing laporan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Laporan yang ditulis oleh guru pemula berisi tentang kemajuan pekerjaannya sehubungan dengan modul yang telah ditentukan untuk dipelajari dan dilaksanakan.
2. Laporan yang ditulis oleh mentor berisi tentang kemajuan hasil bimbingan yang dilakukkannya terhadap guru pemula.
3. Laporan yang ditulis oleh kepala sekolah berisi tentang hasil evaluasi terhadap guru pemula.
4. Laporan yang ditulis oleh pengawas sekolah berisi tentang hasil evaluasi terhadap guru pemula
Penanganan Permasalahan
Hasil pemantauan dan evaluasi yang dituangkan dalam laporan dapat berisi hal-hal yang positif maupun hal yang negatif tentang keberhasilan program induksi yang dilakukan oleh guru pemula. Dengan demikian terdapat potensi adanya permasalahan yang ditemui dalam sebagai hasil pemantauan dan evaluasi. Untuk menangani permasalahan tersebut maka dapat diuraikan
1. Mentor, menangani masalah teknis yang berhubungan dengan kemajuan program induksi yang dilaksakan oleh guru pemula, termasuk penyediaan fasilitas penduikung bagi guru pemula dalam melaksanakan tugas awalnya.
2. Kepala Sekolah, menangani masalah pada level sekolah atau masalah teknis yang tidak dapat ditangani oleh mentor, termasuk perijinan, pelaksanaan evalluasi dan pelaporan.
3. Pengawas Sekolah, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk perbaikan pelaksanaan tugas apabila ditemukan terjadinya kekurangan dalam mencapai indikatoir keberhasilan program induksi.
4. Dinas nPendidikan, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk menangani keluhan atas pelaksanaan program induksi di sebuah sekolah.
5. Badan Kepegawaian Daerah, menangani masalah yang berhubungan dengan hasil evaluasi program induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, yang mana atas hasil evaluasi dan rekomendasi ditemukan bahwa seorang guru pemula dinilai gagal melaksanakan program induksi.
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menangani masalah yang berhubungan dengan sosialisasi, regulasi, dan implementasi program induksi termasuk penyediaan program pendampingan bagi daerah yang belum mampu melaksanakan program induksi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model, dan pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan penjelasan tentang kriteria pembimbing serta tanggungjawab pembimbing, kepala sekolah dan pengawas serta model pelaksanaan Program Induksi.
A.   Kriteria dan Tanggungjawab Pihak Yang Terlibat
Kriteria Pembimbing:
Pembimbing harus memiliki:

    kompetensi sebagai guru profesional;
    pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan  memiliki jabatan sebagai Guru Muda, diprioritaskan yang memiliki pengalaman mengajar atau mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula
    kemampuan bekerja sama dengan baik;   
    kemampuan komunikasi yang baik
    kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;

Tanggungjawab Pembimbing:

    menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
    memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
    melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
    memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
    memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
    melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada kepala sekolah/ madrasah;
    memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan  tahap kedua.

Tanggungjawab Kepala Sekolah:

    melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
    menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
    menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
    menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
    mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing.
    memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
    melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
    melakukan penilaian kinerja
    menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula.

Tanggung jawab Pengawas :

    memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang  pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
    melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang  pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
    melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
    memberikan masukan dan saran  atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.

B.   Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:

    Melakukan Analisis Kebutuhan  dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman  guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya.
    Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
    Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
    Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1.   pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
2.   pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
3. pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya;
4.   guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
5.   guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
6.   guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
7.   guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

D. Pelaksanaan dan Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling
Bimbingan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan cara:

  •     memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
  •   memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
  •     memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling;

Bimbingan pelaksanaan tugas tambahan dilakukan dengan cara:

  •    melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
  •    memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan
Pembimbingan dilaksanakan melalui dua tahap:

  •     Pembimbingan Tahap Pertama Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke dua sampai dengan bulan ke sembilan, dengan diobservasi minimal satu kali dalam sebulan.
  •     Pembimbingan Tahap Kedua Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke sepuluh dan sebelas, dengan diobservasi oleh kepala sekolah minimal tiga kali dan diobservasi oleh pengawas sekolah minimal dua kali.
1. Pembimbingan Tahap Pertama
Pembimbingan tahap pertama dilaksanakan  pada bulan ke-2 sampai dengan ke-9 melalui  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti ulasan dan masukan oleh guru pembimbing. Pembimbingan tahap 1 merupakan pembimbingan dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang meliputi  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling,  melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, menilai hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan melaksanakan tugas tambahan.

Pembimbingan tahap ini dilakukan oleh  pembimbing melalui  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setiap bulan selama masa pembimbingan tahap 1. Tujuan pembimbingan tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka   tentang  semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik  yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.
Proses observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling memiliki tahapan sebagai berikut:

    Pra Observasi

       Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling.  Fokus observasi  meliputi elemen kompetensi  (maksimal 5) dari keempat kompetensi inti sebagaimana yang tertulis dalam  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi Guru Pemula.
2.    Pelaksanaan Observasi
       Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengisi  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan hasil observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling oleh guru pemula.
3.    Pasca Observasi
       Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah selesai mengajar/membimbing.

    Pembimbing dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
    Pembimbing memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio.

Pembimbingan tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/bimbingan dan konseling serta tugas lain yang relevan. Selama berlangsungnya pembimbingan tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan terhadap guru pemula. Dalam pembimbingan tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan guru pemula.

3.    Pembimbingan Tahap Kedua
Pembimbingan tahap ke dua dilaksanakan  pada bulan  ke sepuluh sampai dengan bulan ke sebelas, berupa observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling pada pembimbingan tahap ke dua  dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahan ke dua adalah sebagai berikut:

1.    Pra Observasi
       Kepala sekolah atau pengawas bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling.  Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling  dan Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sebelum   dilaksanakannya observasi.

2.    Pelaksanaan Observasi
       Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah/madrasah atau pengawas mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru pemula dan mengisi  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3.  Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
a.    Guru pemula mengisi  Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan.
b.    Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
c.    Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas menandatangani Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling. Kepala sekolah memberikan salinan  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula.

E.    Penilaian
Penilaian kinerja terhadap guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.

F.   Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah  pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
1.   Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja  Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas.
2.   Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
3.   Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah.
4.   Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada  Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai minimal berkategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan  baik

Semoga Bermanfaat..
Selengkapnya...